SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Hanya satu perusahaan yang disetujui permohonan penundaan pembayaran gaji sesuai UMK.

Harianjogja.com, JOGJA–Dua perusahaan di DIY mengajukan penundaan pembayaran upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018. Meski demikian, hanya satu perusahaan yang penundaannya disetujui.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Kedua perusahaan dengan skala menengah itu berlokasi di Kabupaten Sleman. Kepala Seksi Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Darmawan mengatakan ada dua perusahaan yang mengajukan penundaan secara resmi. Meski demikian, hanya ada satu perusahaan yang permintaannya disetujui. “Hanya saja cuma satu perusahaan yang disetujui karena dianggap sesuai,” katanya ditemui Harianjogja.com di kantornya, Rabu (17/1/2018).

Selain dua itu, ia mengatakan perusahaan di Jogja sudah melaksanakan upah sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Sebagaimana ditetapkan gubernur, UMK untuk Kota Jogja yakni Rp1,70 juta, Sleman sebesar Rp1,57 juta, Bantul yakni Rp1,52, Kulonprogo sebesar Rp1,49 juta, dan Gunungkidul Rp1,45 juta.

Dikatakan pula jika pada tahun sebelumnya, tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukan penundaaan pembayaran sesuai UMK ini. Penundaan ini dikarenakan perusahaan yang bersangkutan merasa tidak sanggup memenuhi upah pekerjanya sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, perusahaan diharuskan membayarkan selisih upah tersebut kepada pekerjanya setelah masa penundaan ini selesai. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/2015 tentang Penangguhan Upah Minimum. Sebelum putusan MK itu ditetapkan, perusahaan tidak berkewajiban membayar selisih upah tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya