SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Jajaran Polres Karanganyar berhasil membekuk Kusnadi alias Tikus, 47, warga Kampung Badran RT 40/RW IX Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Yogyakarta lantaran terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di SMP 3 Wonosari, Gondangrejo tahun 2004 silam.

Sementara itu jajaran Polres Karanganyar masih memburu tiga tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Informasi yang dihimpun Espos, Jumat (3/12), pelaku yang merupakan residivis kambuhan itu bersama dengan empat pelaku lainnya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di SMP 3 Wonosari pada tanggal 1 Juni 2004 silam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekitar pukul 01.00 WIB, kelima pelaku berusaha masuk dalam area sekolah yang dalam kondisi terkunci. Dengan melumpuhkan penjaga sekolah dan mengikatnya, pelaku kemudian mendongkal jendela masuk ke dalam ruang sekolah. Dari dalam ruangan, pelaku kemudian menggasak brangkas yang berisi uang Rp 10 juta dan berhasil membawa lari uang tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil meringkus satu tersangka bernama Maryono alias Gareng, 35 yang kini sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Sementara dari keterangan Gareng dikembangkan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan berhasil dibekuk tersangka Kusnadi pada Selasa (30/11) lalu setelah hampir enam tahun menjadi buronan polisi.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Djoko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso kepada wartawan mengatakan hingga kini jajaran kepolisian masih terus memburu tiga tersangka lainnya. AKP Djoko Satriyo mengatakan dari hasil pengembangan pihaknya telah mengantongi tiga nama tersangka tersebut.

“Kami masih terus memburu tiga tersangka yang lain. Mereka itu adalah kelompok lintas daerah yang bergabung dengan wilayah Solo dan Gondangrejo,” katanya.

AKP Djoko Satriyo mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Barang bukti (BB) berupa brangkas hingga kini masih diamankan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.


isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya