Solopos.com, BOYOLALI -- Salah satu pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali terkonfirmasi positif Covid-19. Akibatnya, kantor DPMPTSP Boyolali pun ditutup untuk sementara, Selasa (8/9/2020).
Pelayanan perizinan untuk UMKM, sementara dialihkan ke semua kecamatan dan online. Sekda Boyolali, Masruri, mengatakan penutupan Kantor DPMPTSP dimulai Selasa (8/9/2020). Menurutnya alasan penutupan adalah karena adanya salah satu petugas yang positif Covid 19.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
"Ada satu pegawai, bukan ASN, di bagian front office yang positif Covid-19," kata dia kepada wartawan, Selasa.
5 Channel Youtube Edukasi yang Aman Ditonton Bayi dan Anak-Anak
Meski kantor ditutup karena Covid-19, dia menegaskan pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali tetap berjalan.
"Saat ini banyak yang mengajukan izin UMKM. Kami alihkan ke semua kecamatan. Izin yang lain bisa melalui online. Selama tiga hari, kantor kami bersihkan dan disemprot disinfektan," lanjut dia.
Selain itu Masruri mengatakan saat ini sudah dilakukan pelacakan kontak erat dari pasien. "Tadi sudah dilacak kontak eratnya. Selanjutnya akan dilakukan swab namun jadwal menunggu Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali," kata dia.
Sosialisasi
Sekertaris DPMPTSP Boyolali, Bambang Sutanto, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi penutupan kantor melalui media sosial. Meski begitu dia mengakui masih ada beberapa warga yang datang untuk mendapatkan pelayanan.
"Tapi tadi sudah kami informasikan dan kami arahkan untuk mengurus izin usaha UMKM di kecamatan domisili," kata dia.
Bambang mengatakan sampai saat ini masih banyak yang mencari izin UMKM untuk mendapatkan bantuan. Diberitakan, sejak 10 Agustus, DPMPTSP Boyolali banyak menerima pemohon Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kalangan pelaku usaha mikro. Izin itu dibutuhkan untuk mengakses bantuan untuk pelaku usaha mikro, dari pemerintah.
Puskesmas Tawangmangu Kembali Buka Layanan Rawat Inap & Persalinan
"Sebab program bantuan itu yang seharusnya tutup 28 Agustus, menurut informasi, diperpanjang sampai dengan 11 September 2020. Terkait UMKM ini kami sarankan mengurus ke kecamatan domisili masing-masing," jelas Bambang.
Kemudian untuk izin yang dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS), bisa diakses secara online dimana saja menggunakan gawai. Mengenai penutupan kantor tersebut, dia mengatakan kantor DPMPTSP akan kembali buka pada Senin (13/9/2020).