SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 15 dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Sragen sudah melaporkan dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng.

Satu parpol yakni Partai Berkarya terlambat menyerahkan berkas laporan dana kampanye KPU Sragen sehingga telat pula sampai ke KPU Jateng. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sragen, Suwarsono, mengatakan tenggat pengiriman berkas laporan dana kampanye ke Kantor KPU Jateng adalah Kamis (2/5/2019) pukul 18.00 WIB.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pada Kamis pagi, Suwarsono sudah mengirimkan berkas laporan dana kampanye 14 parpol. Pada saat itu, hanya dua parpol yakni Perindo dan Berkarya yang belum melaporkan dana kampanye.

“Perindo kemudian menyusulkan berkas laporan dana kampanye. Sampai sana [KPU Jateng] pukul 18.00 WIB. Sedangkan laporan dana kampanye dari Partai Berkarya baru dikirim ke KPU Sragen pada pukul 22.15 WIB. Itu sudah lewat dari batas akhir. Kalau dikirim ke KPU Jateng pun percuma karena di sana kantornya sudah pasti tutup. Kalau dikirim ke Semarang butuh waktu dua jam sehingga sampai sana sudah di atas pukul 00.00 WIB,” ucap Suwarsono saat ditemui Solopos.com di sela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kantor IPHI Kecamatan Sragen, Jumat (3/5/2019).

Suwarsono menjelaskan KPU Sragen sudah melakukan berbagai cara supaya semua parpol menyampaikan laporan dana kampanye. KPU Sragen sudah tiga kali menggelar pembinaan teknis terkait penyusunan laporan dana kampanye parpol.

KPU Sragen juga sudah mengagendakan kunjungan ke kantor masing-masing parpol untuk mengingatkan mereka soal laporan dana kampanye. “Pada hari H, kami sudah mengingatkan melalui telepon atau WA [Whatsapp]. Kami punya buktinya. Semua partai kami perlakukan sama. Kami tidak membedakan mana parpol yang diprediksi dapat kursi atau tidak. Prinsipnya, kami melayani proses pelaporan dana kampanye seluruh parpol,” tegas Suwarsono.

Sebagai solusi, KPU Sragen bakal menyusun berita acara terkait kronologi adanya satu partai yang terlambat melaporkan dana kampanye tersebut. Berita acara tersebut nantinya bisa digunakan sebagai bukti apabila ada protes dari parpol bersangkutan.

“Sampai sekarang kami belum bisa merekap laporan dana kampanye masing-masing parpol. Konsentrasi kami saat ini masih fokus ke proses rekapitulasi penghitungan suara,” ucap Suwarsono.

Ketua KPU Sragen, Minarso, mengatakan KPU Sragen sudah memfasilitasi proses pelaporan dana kampanye oleh masing-masing parpol. Apabila ditemukan berkas yang kurang lengkap, dia menyerahkan kepada tim penilai di KPU Jateng.

“Masalah lengkap atau tidak lengkap itu kami serahkan kepada tim penilai. Kemampuan partai seperti apa itu yang perlu diperhatikan,” terangnya.

Sementara itu, pengurus DPC Partai Berkarya Sragen belum bisa dimintai konfirmasi terkait masalah itu. Beberapa pengurus yang dihubungi Solopos.com tidak memberi jawaban.

“Soal laporan dana kampanye itu saya belum mendapat laporan. Saya hanya fokus menangani perkara hukum terkait Partai Berkarya,” ujar penasihat hukum Partai Berkarya Sragen, Henry Sukoco.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya