SOLOPOS.COM - Sekitar 30 orang yang menggeruduk Kantor BPR di Serengan, Solo, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Selasa (22/12/2020). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Pengusutan kasus penggerudukan Kantor BPR Adipura, Tipes, Serengan, Solo, terus berlanjut, dengan penetapan satu orang dalam daftar pencarian orang atau DPO. Satu DPO ini merupakan aktor intelektul tindak pidana tersebut.

Sebelumnya, jajaran Polresta Solo dan Sat Brimob Polda Jateng telah menangkap total 37 orang yang menggeruduk BPR tersebut pada Selasa (22/12/2020) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kini, pengusutan kasus ini berkembang dengan pelaku baru yang merupakan otak di balik penggerudukan BPR di Solo itu. Satreskrim Polresta Solo telah menetapkan satu orang dalam DPO sebagai aktor intelektual kasus ini.

Lapangan Bola Tergusur Tol Solo-Jogja, Warga Tambakan Klaten Minta Ganti

Ekspedisi Mudik 2024

Polisi juga menyelidiki kemungkinan tindak pidana lain di luar penggerudukan BPR. Tindak pidana dimaksud yakni tidak sesuainya kendaraan para pelaku dengan surat-surat kendaraan.

Hal itu disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (31/12/2020) siang.

Menurut dia, hingga saat ini sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka penggerudukan BPR dengan barang bukti sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua. Namun, jumlah tersangka masih bisa bertambah dikarenakan massa yang datang diprediksi 50-an orang.

Innalillahi, Prof Muladi Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Covid-19

Dugaan Pidana Lainnya

“Ada dua buah karter dan satu alat pemukul baton stik. Tersangka yang membawa senjata kami jerat Undang-Undang Darurat tentang senjata. Tiga tersangka sebagai aktor penggerak dan satu orang aktor intelektual berstatus DPO,” papar Kapolresta Solo.

Dia menambahkan dari barang bukti kendaraan yang disita, penyidik Satreskrim Polresta Solo turut menyelidiki dugaan pidana lain, di luar penggerudukan BPR di Solo tersebut. Hal itu dikarenakan fisik kendaraan dan surat-surat kendaraan berbeda.

Berdasarkan data Polresta Solo, 37 tersangka itu berasal dari dua kelompok berbeda asal Sukoharjo.

Kabar Baik, Satlantas Karanganyar Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Para pelaku mayoritas merupakan warga luar Kota Solo. Inisial para tersangka yakni HR, AT, DB, PR, DA, EA, GA, AS, EA, SP, DM, YM, PRY, ABS, ES, dan LA. Selanjutnya, pelaku penggerudukan BPR adalah ARS, ARW, ABS, RN, DD, TV, DM, STY, AK, ES, BS, IZ, FAR, AS, NL, BW, IRW, PRW, RD, ST, dan SW.

Kapolresta Solo tersebut menegaskan tidak ada ruang di Kota Solo bagi tindak intoleransi dan premanisme.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya