SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI&mdash;</strong>Satu lagi peternakan babi di Dusun Watugede RT 009/RW 003, Desa Jatisrono, Kecamatan Jatisrono, <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180809/495/933086/tekan-kemiskinan-wonogiri-mesti-pro-investasi" title="Tekan Kemiskinan, Wonogiri Mesti Pro Investasi">Wonogiri</a> ditutup paksa setelah mendapat protes dari warga.</p><p>Protes tidak hanya dari warga dusun setempat namun juga desa tetangga, tepatnya Dusun Brumbung, Desa Watangsono. Warga bereaksi setelah peternakan babi yang berada di RT 010/RW 003 juga ditutup pada Juli lalu.</p><p>Peternakan babi di RT 009 diketahui milik warga Dusun Joho, Hartono dan Sulardi. Peternakan babi telah menyebabkan pencemaran udara karena menimbulkan bau tak sedap.</p><p>Warga pun kemudian berinisiatif melaporkan aktivitas peternakan babi tersebut kepada pemerintah desa dan Camat Jatisrono, Endrijo Raharjo, hingga akhirnya digelar musyawarah antara warga dengan pemilik peternakan babi, di Balai Desa <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180707/495/926494/warga-jatisrono-keluhkan-ternak-babi-polisi-turun-tangan" title="Warga Jatisrono Keluhkan Ternak Babi, Polisi Turun Tangan">Jatisrono</a> pada Kamis (9/8/2018) pagi.</p><p>Hasil musyawarah adalah memberikan waktu tiga bulan kepada Hartono dan Sulardi untuk menutup kandang babi.</p><p><img src="http://img.solopos.com/upload/img/babi%20dotcom%202.jpg" width="600" height="400" alt="" /></p><p>Mediasi yang dihadiri oleh Kepala Desa Jatisrono, Mulyadi, berlangsur lancar dan tanpa perdebatan. Pemilik peternakan babi, Hartono, mengakui kesalahannya karena belum memiliki izin untuk mendirikan ternak babi.</p><p>Ia juga meminta maaf kepada seluruh warga yang telah dirugikan akibat ternak ratusan ekor babinya. Sulardi juga menerima putusan tersebut. Ia akan menghormati surat perjanjian yang telah ditandatangani materai dengan disaksikan kepala desa dan camat setempat.</p><p>Endrijo Rahardjo menilai mediasi antara warga dan peternak babi telah menghasilkan putusan yang baik.</p><p>Putusan yang sama dengan kasus sebelumnya juga memberi waktu pada peternak babi untuk menjual babinya sehingga peternak tidak mengalami kerugian yang cukup banyak.</p><p>Ia juga mengimbau pada peternak membuat paguyuban peternak babi dan lokasi peternakan berada di lain tempat yang jauh dari permukiman dengan memperhatikan aspek-aspek baik perizinan maupun lingkungan.</p><p>Limbah juga hendaknya dikelola dengan baik.&nbsp;</p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya