Keluarga Mantodihardjo berkumpul di depan kios yang difungsikan juga sebagai tempat tinggal oleh lima kepala keluarga saat akan dilaksanakan eksekusi terhadap tanah magersari seluas 124 meter persegi di Jalan Suryowijayan 20. Jogja, Selasa (04/12/2012). Hasil mediasi atas sengketa tanah magersari yang melibatkan Mantodihardjo, Eddy Sukarna, Heru Marjono, Parjono dan Prayitno dengan Cahyo Antono tersebut memutuskan eksekusi ditangguhkan hingga 15 januari 2012. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)
Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren