SOLOPOS.COM - Beberapa anggota gerombolan bersajam yang beraksi di Sondakan dan Serengan, Solo, saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Jumat (26/2/2021). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap satu pelaku kekerasan dan pengrusakan berinisial SDN alias Dipo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Minggu (28/2/2021).

Dalam pemeriksaan kepolisian, pelaku mengakui terlibat dalam kekerasan dan penganiayaan di sebuah Pos Kamling, Danukusuman, Serengan, Solo, pada Kamis (11/2/2021) malam.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (3/3/2021) siang. Menurutnya, pelaku merupakan warga Danukusuman, Serengan, Solo.

Baca juga: Tak Hanya Sondakan, Gerombolan Bersajam Juga Beraksi Di Serengan Solo, Total 4 TKP

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku memberikan informasi lokasi sasaran sweeping oleh kelompoknya. Setelah memberikan informasi, rekan-rekan pelaku mendatangi lokasi untuk merusak dan menganiaya.

“Pelaku memberikan informasi kepada para pelaku lain detail lokasi. Masih ada DPO lain yang tengah kami buru,” papar dia.

Sebelumnya, sebanyak sembilan orang ditangkap Satreskrim Polresta Solo di-back up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dalam beberapa pekan terakhir usai terlibat aksi perusakan, penganiayaan, pencurian, dan pengeroyokan di beberapa lokasi Kota Solo belum lama ini.

Baca juga: Gerombolan Bersajam Mengacau Di Sondakan Solo, 6 Orang Tertangkap, 8 Samurai Disita

Polisi meminta sepuluh orang DPO untuk menyerah karena seluruh DPO telah teridentifikasi.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mapolresta Solo beberapa waktu lalu mengatakan Jajaran Subdit Jatanras Polda Jateng bersama Polresta Solo menangkap enam orang dengan perkara kekerasan terhadap orang, barang, ancaman kekerasan, dengan membawa senjata tajam jenis pedang di wilayah Mutihan, Sondakan, Laweyan, pada Minggu (14/2/2021) lalu.

Penegasan Kapolda Jateng

Polisi menangkap orang yakni Agus Jatmiko, 39, alias Pitik warga Gadingan, Mojolaban, Hoho Saputro, 26, warga Makam Bergolo, Serengan, Ajiseta, 22, alias Ayam warga Makam Bergolo, Yunianto Juang, 20, warga Banyuanyar, Fajar Nugroho, 21, warga Baki, Sukoharjo, dan Yumas Reno, 26, warga Kagokan, Laweyan.

Hasil pengembangan kasus Sondakan, Laweyan, polisi menangkap tiga orang yakni Sigit Zakaria alias Bendot, 25, warga Panularan, Laweyan, kemudian Desning Wong Narimo, alias Miwon, 29, warga Panularan, Laweyan, dan Teguh Pidekso alias Bangkok, 39, warga Panularan, Laweyan, Solo, usai melakukan kekerasan di sebuah pos kamling di wilayah Danukusuman, Serengan, pada Kamis (11/2/2021).

“Ada masyarakat yang dibacok, uang dirampas, perusakan, itu preman itu. Tidak akan saya tolerir, kami basmi. Saya perintahkan jajaran kami basmi. Sejak saya menjabat Kapolda saya sudah tegaskan tidak boleh ada aksi premanisme,” papar Kapolda.

Baca juga: Jagal Satu Keluarga Di Baki Sukoharjo Minta Keringanan Hukuman Seumur Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya