SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Satu dari total tujuh bangunan kuno milik PT Djitoe Indonesian Tobacco di Kecamatan Gondang, Sragen, batal ditetapkan sebagai benda cagar budaya (SK) lantaran mengalami rusak parah. Sedangkan enam bangunan lainnya sudah ditetapkan dan dipasangi plakat cagar budaya.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan status BCB 40 bangunan dan artefak di wilayah Sragen pada awal tahun ini berdasar rekomendasi dari tim ahli dari kalangan akademisi, sejarawan, arkeolog, budayawan, dan lain-lain yang melakukan kajian cagar budaya pada 2018 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, salah satu bangunan kuno milik PT Djitoe tidak termasuk 40 bangunan dan artefak yang ditetapkan sebagai BCB. “Sebenarnya bangunan kuno itu sudah masuk daftar yang akan ditetapkan sebagai BCB. Tapi, penetapan status satu bangunan milik PT Dijitoe itu batal karena kondisinya rusak parah. Bangunan utamanya sudah hancur, tinggal fondasi. Itu sebabnya, kami tidak memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk menerbitkan SK penetapan sebagai BCB pada bangunan itu,” terang Ketua Tim Ahli dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Anjarwati Sri Sayekti, kepada Solopos.com, akhir pekan lalu.

Anjar menjelaskan bangunan milik PT Djitoe itu berada di satu kompleks bekas Pabrik Gula (PG) Sidowurung atau yang lebih dikenal dengan PG Kedoeng Banteng. Di sana terdapat kompleks perumahan sinder atau mandor tebu yang menjadi karyawan dari PG Kedoeng Banteng.

Tujuh bangunan rumah di antaranya sudah menjadi milik PT Djitoe. “Secara undang-undang, kepemilikan perusahaan atau pribadi terhadap bangunan itu sah. Yang penting kalau ada pergantian kepemilikan, kami dilapori supaya terpantau siapa pemiliknya,” terang Anjar.

Meski belum ditetapkan secara resmi sebagai BCB, bangunan rumah milik PT Djitoe tersebut sudah teregistrasi secara nasional sejak 2015 lalu. Anjar menjelaskan saat ini masih ada banyak bangunan maupun artefak seperti zoni, arca, dan fosil yang menunggu ditetapkan sebagai BCB.

Meski tak ditetapkan sebagai BCB, barang-barang itu sudah teregistrasi secara nasional sejak 2015. “Sebelum ditetapkan sebagai BCB, harus melalui proses inventarisasi, pembuatan database lokal, registrasi nasional dan kajian tim ahli. Prosesnya panjang, tapi itu harus dijalani,” jelas Anjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya