SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Aparat Polres Boyolali menangkap dua pencuri yang menyatroni rumah di kawasan Andong, Boyolali, pada Ramadan, 31 Mei lalu.

Tersangka pencuri itu yakni Nurul Huda, 29, dan Dwi Mahindra, keduanya warga Sumberagung, Kecamatan Klego, Boyolali. Mereka ditangkap beberapa waktu lalu oleh aparat Polres Boyolali di dua tempat berbeda di Boyolali.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial HAR sampai saat ini masih buron. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pencurian tersebut terjadi 31 Mei lalu di rumah yang kosong karena ditinggal Salat Tarawih di masjid.

Saat itu dari ketiga tersangka HAR bertugas masuk ke rumah untuk mengambil barang-barang milik korban. HAR masuk ke rumah melalui jendela dengan cara mencongkel menggunakan linggis, sedangkan Nurul Huda dan Dwi bertugas mengamati situasi dari luar rumah.

Saat itu, ketiganya berhasil membawa kabur antara lain satu sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu ponsel merek Oppo, dan satu ponsel merek Asus. Atas peristiwa tersebut pemilik rumah kemudian melapor ke polisi.

Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. “Setelah kami melakukan penyelidikan akhirnya mengarah kepada kedua tersangka ini dan kami pun segera melakukan penangkapan. Tapi untuk satu tersangka lainnya masih buron,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Jumat (21/6/2019).

Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan tersebut berupa sepeda motor, ponsel, dan linggis yang dijadikan pelaku mencongkel jendela. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku kenal HAR saat bekerja di bengkel wilayah Banjar Patroman, Jawa Barat.

Setelah lama tak bertemu, HAR menemui Nurul Huda di Klego, dan di sana ada Dwi. Ketiganya pun merencanakan pencurian. Nurul Huda dan Dwi bertugas mencari rumah sasaran, sedangkan eksekutornya adalah HAR.

Saat kedua tersangka ditangkap polisi, barang hasil curian telah dijual. Nurul Huda dan Dwi mendapat bagian Rp5,5 juta.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto mengatakan hingga saat ini HAR belum tertangkap. “Belum [belum tertangkap/buron],” ujarnya melalui pesan Whatsapp, Senin (24/6/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya