SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)-Mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Satriyo Hadinagoro Cs secara tegas bakal menolak hasil revisi putusan MA yang sedang dikoordinasikan Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan MA. Penolakan itu mengacu Pasal 197 KUHP yang menganulir suatu keputusan ketika terdapat salah ketik nama.

Menurut Satriyo Hadinagoro keberadaan MA dinilai sebagai institusi tertinggi di pengadilan Indonesia. Selama ini, tidak pernah ada suatu lembaga atau forum yang berfungsi sebagai pengoreksi terhadap keputusan MA. Munculnya kesalahan pengetikan nama dan terdapatnya satu nama asing di dalam berkas putusan membuktikan terdapat keteledoran aparat penegak hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau memang nanti yang dikirim ke saya putusan MA hasil koreksi tanpa ada putusan yang asli (awal), saya akan menolaknya,” katanya saat ditemui wartawan di kompleks Keraton Surakarta, Kamis (10/3/2011).

Sementara itu menurut M Sahil Al Hasni, upaya perbaikan dalam suatu keputusan MA tidak semudah seperti seseorang menghapus tulisan di atas kertas dengan penghapus. Sebaliknya, hal itu harus melalui proses panjang. Di sisi lain, suatu keputusan MA tentunya harus dihormati dan ditaati bersama. Apa yang dilakukan PN Solo,menurut dia, terkesan mengarahkan MA agar melakukan sebuah koreksi putusan. Padahal, kedudukan MA lebih tinggi dibandingkan PN.

“Coba saya tanya, sebenarnya antara MA atau PN itu tinggi yang mana? Saya tidak akan berandai-andai dan menjawab menolak atau menerima putusan kasasi MA. Karena memang saat ini saya belum terima,” jelasnya.

Bambang Rusiantono, EMT sebagai warga negara yang taat hukum tentunya akan menghormati suatu keputusan berdasarkan peraturan berlaku. Ketika memang ditemukan kesalahan fatal dalam berkas putusan, dirinya secara tegas akan menolaknya.

“Kalau keputusan itu sesuai UU, saya pasti akan mentaati. Sebaliknya, masak kalau tidak sesuai harus dihormati. Kalau seperti itu sama saja kita menghormati keputusan yang salah dong,” katanya.

Di sisi lain, Kajari Solo, Sugeng Hariyono belum berani mengambil langkah  eksekusi selama PN Solo belum memberitahukan turunnya kasasi secara resmi. Segala hal terkait dengan keputusan MA bakal direalisasikan di lapangan.

“Kan PN masih koordinasi dengan MA. Kita tunggu saja hasilnya. Kalau memang perintahnya eksekusi, ya akan kami eksekusi secepatnya. Tidak perlu menunggu waktu lama,” singkatnya saat ditemui wartawan di Kejari Solo.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya