SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Pol Rycko Amelza Dahniel, bersama Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, dan pejabat polisi lainnya mengecek salah satu pabrik pembuatan pupuk palsu di Dusun Pule 002/RW 010, Kelurahan Gedong, Pracimantoro, Wonogiri, Kamis (27/2/2020) siang. (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri turut merasa bersalah karena tak bisa mendeteksi keberadaan pabrik pembuat pupuk palsu di Pracimantoro sejak dini.

Satpol PP akan bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menginventarisasi tempat usaha produksi kalsit dan sejenisnya di Pracimantoro.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selanjutnya tim akan mengidentifikasi tempat usaha mana saja yang berizin dan tak berizin. Tempat usaha yang tak berizin akan ditindak.

Kepala Satpol PP Wonogiri, Waluyo, kepada Solopos.com, Senin (2/3/2020), menyampaikan pendeteksian tak bisa optimal karena jumlah personel Satpol PP terbatas, yakni kurang dari 40 orang.

Satlantas Polrestabes Semarang Ikut Asyik Main Tik Tok

Menurut dia, selama ini personel selalu memantau berbagai tempat usaha dalam kapasitas selaku penegak peraturan daerah (perda). Namun, objek yang bisa terpantau hanya di tepi jalan raya.

Tempat usaha di dalam kawasan permukiman belum bisa maksimal terpantau. Satpol PP sejatinya membawahi satuan perlindungan masyarakat (linmas) hingga tingkat desa/kelurahan.

Peran RT

Namun, linmas bertugas hanya saat ada kegiatan tertentu. Mereka tak bertugas setiap hari karena personel linmas tak mendapat insentif bulanan.

Alhasil, peran mereka juga belum optimal. Oleh karena itu, Satpol PP meminta bantuan pengurus rukun tetangga (RT) aparat pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan selaku entitas pemerintahan di wilayah dalam segala hal.

Warung Mbok Yem di Puncak Lawu Punya Televisi dan Kulkas, Ternyata Ini Sumber Listriknya

Hal itu termasuk memantau operasional tempat usaha pertambangan di Pracimantoro dan sekitarnya. Dia meyakini jika pemerintah desa dan kecamatan menjalankan peran dengan baik, keberadaan tempat usaha ilegal, seperti pabrik pembuat pupuk palsu di Pracimantoro dapat dideteksi lebih dini.

“Saya tak mau menyalahkan siapa pun. Ini harus menjadi bahan evaluasi tak hanya bagi Satpol PP, tetapi bagi semua pihak,” kata Waluyo.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari warga, di Pracimantoro cukup banyak tempat usaha produksi kalsit atau serbuk gamping. Ada yang berskala kecil, ada pula yang cukup besar seperti milik Teguh Suparman, 54, di Lingkungan Pule 002/RW 010, Kelurahan Gedong.

Pabrik itu salah satu dari tujuh pabrik di Pracimantoro dan Gunung Kidul, DIY, yang memproduksi pupuk palsu. Lantaran banyaknya tempat usaha produksi kalsit itu lah warga sekitar mengira pabrik milik Teguh hanya memproduksi kalsit seperti tempat usaha lainnya.

WNI Terinfeksi Corona, Ini Klarifikasi Klub di Kemang Jakarta Soal Dansa 14 Februari

Waluyo bersama OPD terkait yang memiliki kewenangan lingkup Wonogiri maupun se-Jawa Tengah segera menginventarisasi tempat usaha pembuatan kalsit, kaolin, dan lainnya di Pracimantoro.

Izin Pertambangan

Selanjutnya tim akan mengidentifikasi tempat usaha itu berizin atau tidak. Izin pertambangan merupakan ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) sehingga OPD yang menanganinya perlu digandeng.

“Kami harus cepat bergerak dan berinovasi agar pendeteksian di wilayah bisa lebih optimal di kemudian hari,” imbuh Waluyo.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wonogiri, Wahyu Widayato, menegaskan tempat usaha, terlebih pertambangan, harus berizin jika ingin kegiatan produksinya legal.

Warga Jebres Solo Dianiaya Temannya Saat Pesta Miras, Penyebabnya Karena Ejekan

Tahap awal pemilik harus mengurus dokumen lingkungan. Tempat usaha kategori kecil harus mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Skala menengah wajib mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Sedangkan tempat usaha kategori besar berdampak penting wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Dia tak memungkiri tak sedikit tempat usaha yang tak berizin.



Seperti diketahui, Polda Jawa Tengah membongkar praktik produksi pupuk palsu oleh tujuh pabrik kalsit di Pracimantoro dan Gunung Kidul, DIY, pekan lalu.

Empat pabrik di antaranya di Pracimantoro. Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengaku kecolongan karena tak mengetahui di Pracimantoro ada pabrik pembuat pupuk palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya