SOLOPOS.COM - Salah satu gerai Holywings. (Instagram)

Solopos.com, JAKARTA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup 12 outlet Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Penutupan tersebut menyikapi arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut izin operasi Holywings.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini [Selasa] secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 lokasi,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Arifin mengatakan bahwa para petugas Satpol PP akan didampingi penyidik PNS, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Dinas Parekraf) dan Dinas PPKUKM (Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM).

Mereka akan menyampaikan kepada pihak pengelola atau penanggung jawab usaha supaya segera menutup lokasi.

Baca Juga: Begini Alasan Pemprov Tutup 12 Outlet Holywings di Jakarta

“Nanti dibuatkan berita acara pemeriksaanya setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha,” kata Arifin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, menjelaskan pencabutan izin tersebut berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, pada Senin (27/6/2022).

Berikut pelanggaran administrasi Holywings:

1. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol
2. Dengan ketentuan itu, pelaku usaha hanya dapat menjual minuman untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat, namun Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat
3. Holywings di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Adapun sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Satpol PP DKI Jakarta Tutup Serentak 12 Gerai Holywings di Jakarta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya