SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Petugas Satpol PP menertibkan puluhan reklame yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) tentang lokasi pemasangan.

Kasi Trantib Satpol PP, Sunarto menjelaskan, penertiban telah dimulai sejak Sabtu pagi. “Hari ini saya masuk di tim Sukoharjo. Untuk penyisiran reklame dimulai dari depan rumah dinas Bupati, gedung dewan kemudian ke sejumlah sekolah,” jelasnya ketika dijumpai wartawan di sela-sela kegiatan penertiban, Sabtu (8/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Narto menambahkan, berdasarkan Keputusan Bupati 33/2004 Tentang Pedoman Pemasangan Atribut Pemerintahan, Partai Politik (Parpol) serta Organisasi Massa (Ormas) serta Peraturan Bupati 26/2008 Tentang Cara Pemasangan Atribut, telah ditetapkan sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame. Beberapa di antaranya adalah di depan instansi pemerintah, di depan sekolah atau melintang di jalan.

“Yang kami lakukan hari ini (kemarin-red) adalah menertibkan reklame yang melanggar kedua peraturan itu. Hasilnya, ada puluhan reklame yang terjaring. Kebanyakan dipasang di depan instansi dan sekolah,” tandas dia.

Meski puluhan reklame telah ditertibkan, Narto menjelaskan, saat ini hampir kesemuanya sudah diambil oleh sekretriat Parpol masing-masing. “Begitu penertiban reklame selesai, kami langsung menghubungi sekretariat Parpol. Sekarang ini semua atribut sudah diambil oleh Parpol masing-masing,” jelasnya.

Disinggung mengenai adakah sisa atribut, Narto mengatakan, tidak ada. “Semuanya sudah diambil. Kemudian mengenai tiga bakal calon (Balon) yang ada, semuanya menurut temuan di lapangan telah melakukan pelanggaran,” jelasnya.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya