Solo (Espos)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 59 pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jl Radjiman.
PKL orprokan diberi deadline hingga sepekan ke depan untuk pindah ke los yang disediakan di empat pasar. Sedangkan, delapan PKL yang memiliki kios, mendapat toleransi waktu hingga akhir Desember untuk membongkar kios mereka dan pindah sesuai jatah masing-masing.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sementara itu, Dinas Pengelola Pasar (DPP) menyediakan empat pasar tradisional untuk menampung para PKL, yaitu Pasar Notoharjo, Pasar Penumping, Pasar Kadipolo dan Pasar Gading.
Kepala Satpol PP, Hasta Gunawan, saat ditemui wartawan, di Balaikota, Selasa (8/12), mengatakan 59 PKL tersebut sebagian besar telah menempati Jl Radjiman dari Bundaran Baron hingga sekitar 500 meter ke arah barat, selama belasan tahun.
PKL didominasi pedagang barang klitikan dan makanan. Selain itu ada pula pedagang yang menjual pakaian bekas dan jasa penjahit. “Hari ini kami undang mereka untuk menerima sosialisasi. Untuk PKL oprokan diberi waktu sepekan, sedangkan bagi pedagang yang memiiki kios, kami beri waktu sampai akhir bulan,” terang Hasta.
Menurut Hasta tidak ada uang bongkar bagi pemilik kios. Namun, dia memastikan Satpol PP siap membantu pedagang yang membutuhkan angkutan untuk membawa barang dagangan ke lokasi baru.
tsa