SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo kewalahan menangani persoalan pedagang kaki lima (PKL) yang kian marak di kawasan Kartasura.

Mayoritas PKL di kawasan itu melanggar aturan karena memanfaatkan trotoar untuk area berdagang. Satpol PP memetakan beberapa lokasi marak PKL di antaranya lapangan Desa Makamhaji, Keraton Kartasura, sepanjang Jl. Slamet Riyadi, sekitar kampus UMS Pabelan, dan IAIN Pucangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keberadaan lapak PKL menyalahi aturan dan sudah berdiri lama. “Banyak pelanggaran yang kami temukan saat melakukan patroli di sana [Kartasura]. PKL banyak yang jualan di area terlarang seperti trotoar,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Jumat (28/6/2019).

Petugas Satpol PP Sukoharjo sudah memberikan sosialisasi sekaligus peringatan kepada pedagang agar menaati aturan. Apabila tetap nekat, penindakan tegas berupa penertiban akan dilakukan.

“Pelanggarn tidak hanya mendirikan lapak di trotoar atau fasilitas umum lainnya, namun juga di saluran air,” tuturnya.

Sebagian pedagang sudah diminta membongkar sendiri lapak yang menyalahi aturan. Satpol PP Sukoharjo juga sudah menerjunkan tim untuk mengawasi lokasi.

Petugas tidak hanya memberikan sosialisasi namun juga teguran sebab beberapa pedagang kedapatan tetap nekat melanggar meski sudah berulang kali mendapatkan sosialisasi.

“Kondisi saluran air yang dipakai pedagang untuk mendirikan lapak cukup memprihatinkan karena banyak temuan sampah. Itu jelas melanggar dan nanti akan ditindak,” lanjutnya.

Dia menambahkan koordinasi juga dilakukan Satpol PP Sukoharjo dengan Pemerintah Kecamatan Kartasura dan pemerintah desa. Mereka diminta membantu memantau wilayah sekaligus mendata pedagang. Banyak dari PKL tersebut yang justru datang dari luar daerah.

“Posisi Kartasura di wilayah perbatasan dengan Kota Solo, Klaten, dan Colomadu, Karanganyar, membuat banyak pedagang datang,” lanjutnya.

Sebelum penindakan tegas berupa pembongkaran paksa, Satpol PP Sukoharjo akan menjalankan prosedur bagi PKL yang melanggar aturan yakni dengan memberikan surat peringatan (SP) terlebih dahulu hingga tiga kali. Pembongkaran dilakukan sebagai jalan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya