Solopos.com, SUKOHARJO -- Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Sukoharjo mengintensifkan razia penggunaan masker di semua wilayah baik di jalan raya, pasar tradisional, maupun perkantoran.
Bagi warga yang melanggar, petugas akan memberikan sanksi berupa pembinaan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan semakin mengintensifkan razia penggunaan masker di semua wilayah.
Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi
Hal itu lantaran situasi sekarang jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona mencapai 73 orang. Selain itu juga mendasarkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona yang diperpanjang hingga 31 Juli mendatang.
5 ASN Positif Corona, 4 Puskesmas Pembantu Di Solo Tutup Sementara
Tak hanya itu, razia masker oleh Satpol PP Sukoharjo juga karena masih banyak warga yang membandel. "Faktor lainnya karena masih banyaknya temuan pelanggaran di masyarakat di mana banyak warga tidak memakai masker saat berada di luar rumah," katanya, Selasa (2/6/2020).
Saat ini, Heru mengatakan razia penggunaan masker sudah dilakukan menyebar di wilayah Sukoharjo. Satpol PP Sukoharjo menyebar anggota berkeliling wilayah menyasar penggunaan masker.
Apabila ada temuan pelanggaran, pelaku didata dan mendapatkan sanksi berupa pembinaan. "Dasar razia penggunaan masker dilakukan Satpol PP Sukoharjo baik dari surat edaran pemerintah pusat, provinsi, dan daerah," tuturnya.
15 Provinsi Tanpa Tambahan Kasus Positif Covid-19 Pada 1 Juni, Ini Daftarnya
Heru meminta masyarakat sadar dengan sendirinya mengenai pentingnya memakai masker saat berada di luar rumah. Masker tersebut untuk melindungi diri sendiri dan orang lain agar tidak tertular virus corona.
Pusat Keramaian Jadi Sasaran
Perkantoran, termasuk pusat keramaian juga menjadi sasaran razia masker Satpol PP Sukoharjo dan petugas gabungan dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Sukoharjo. Sanksi pembinaan juga diberlakukan bagi semua pelaku pelanggaran.
"Perkantoran Pemkab Sukoharjo semua sudah diwajibkan memakai masker. Termasuk bagi aparatur sipil negara [ASN]. Khusus ASN apabila melanggar tidak hanya dapat pembinaan, namun juga saksi teguran dari atasan di organisasi perangkat daerah setempat," lanjutnya.
Ada Teror Terhadap Tenaga Kesehatan di Sragen, Begini Respons Bupati
Satpol PP Sukoharjo juga sudah meminta pada anggota untuk memberikan contoh pada masyarakat terkait protokol kesehatan. Termasuk membagikan masker gratis pada warga apabila belum memiliki sehingga tidak bisa menggunakan saat beraktivitas di luar rumah.
Bantuan masker gratis sudah banyak diberikan bupati pada masyarakat. "Sekarang warga tinggal memakai saja dan membantu pemerintah menekan kasus penyebaran virus corona. Harapannya semua segera normal kembali," lanjutnya.
Terapkan Tatanan New Normal, 2 Pasar Tradisional Ini Jadi Percontohan di Sukoharjo
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo Sutarmo mengatakan semua orang yang beraktivitas di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern wajib pakai masker.
Mereka yang tidak pakai masker dilarang masuk pasar baik tradisional maupun modern. "Pelanggaran akan dikenakan sanksi pembinaan oleh Satpol PP, Polres dan Kodim 0726 Sukoharjo," ujarnya.