SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sukoharjo didampingi personel Polsek Bulu melepas perda line di Dukuh Tileng RT 001/003, Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Senin (30/1/2018). (Istimewa/Humas Polsek Bulu)

Perda line di area galian C di Tileng dicopot.

Solopos.com, SUKOHARJO — Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo mencopot perda line berwarna kuning di lokasi tambang galian C Dukuh Tileng 001/003, Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Selasa (30/1/2018) sekitar pukul 12.30 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pencopotan perda line juga dihadiri Kasi Penegak Perda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, Wakapolsek Bulu, Iptu Lasimin, Kanit Sabhara Polsek Bulu, Ipda Gatot Puryanto, Kasi Humas Polsek Bulu, Ipda Guntur. Juga staf Trantif Kecamatan Bulu, Sri Basuki, Kades Sanggang, Supangat, Kadus III Desa Sanggang, Agus Susilo, Pengelola Suparjo dan tokoh masyarakat Dukuh Tileng dan perwakilan warga.

Pencopotan dilakukan karena pengerjaan jalan alternatif ditangani dan diambil alih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Selain mencopot perda line, petugas Satpol PP Sukoharjo juga meminta pemilik backhoe untuk memindahkan alat berat tersebut.

Alat berat backhoe akan diganti dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukoharjo.

“Pencopotan perda line atas perintah Pak Bupati karena kebutuhan jalan kampung akan ditangani Dinas PUPR Sukoharjo. Jalan kampung pengganti akan dibuatkan Pemkab Sukoharjo,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Rabu (31/1/2018).

Mantan Camat Weru itu menjelaskan normalisasi jalan Dukuh Tileng, Desa Sanggang, dilanjutkan bidang Bina Marga Dinas PUPR Sukoharjo. “Pengerukan tanah dengan alat berat tidak dibenarkan dalam Perda Pemkab Sukoharjo. Penggalian tanah di lokasi tersebut tetap tidak diperbolehkan,” tandasnya.

Wakapolsek Bulu, Iptu Lasimin, mewakili Kapolsek Bulu, AKP Sarwoko dan Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi di Sanggang, meminta warga Dukuh Tileng menjaga kondusivitas wilayah sembari menunggu pelaksanaan pengerjaan pembangunan jalan yang ditangani Dinas PUPR Sukoharjo.

“Kebijakan Pemkab Sukoharjo [mengambilalih pembuatan jalan] sangat baik. Pemerintah lebih mementingkan kepentingan masyarakat terkait jalan kampung di Dukuh Tileng, Desa Sanggang ini. Kami berharap masyarakat mendukung kebijakan yang diambil Bupati Sukoharjo dan warga Tileng agar tetap tenang,” uungkap dia.

Sebelumnya, petugas Satpol PP Sukoharjo membentangkan perda line di lokasi itu karena ada pengerukan galian C tidak berizin. Tanah hasil pengerukan direncanakan oleh walau untuk membuka jalan alternatif di bekas galian tanah tersebut. Volume tanah dikeruk merupakan jalan kampung sepanjang 600 meter tinggi enam meter dan lebar enam meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya