SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Satpol PP berencana membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menegakkan peraturan daerah (perda). Hal ini menyusul terpilihnya Satpol PP Sukoharjo sebagai percontohan penegakkan perda untuk wilayah Jateng.

“Kami akan membentuk PPNS. Targetnya Maret nanti sudah terbentuk dan bisa berjalan. Di Jateng, kabupaten/kota yang ditunjuk ada dua, yakni Sukoharjo dan Cilacap. Satpol PP terdapat dua bentuk operasi, yakni prefentif non justicial dan justicial (hukum). PPNS ini nanti bagian yang mengurusi masalah hukum,” ungkap Kepala Satpol PP, Sutarmo, kepada Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (4/2/2013).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pemilihan Satpol PP Sukoharjo menjadi percontohan menurut Sutarmo karena pihaknya dapat menyelesaikan 12 kasus pelanggaran perda selama 2012. Kasus-kasus tersebut antara lain masalah KTP, IMB dan PKL.

“Usaha pertama tetap persuasive tapi kalau masih bandel baru PPNS maju. Kalau disidangkan nanti maksimal hukuman tiga bulan kurungan dan membayar denda. Dengan begitu kami berharap pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat,” kata dia.

Sutarmo menyatakan saat ini sudah ada memorandum of understanding (MoU) dengan pengadilan mengenai dendan khusus pelanggaran perda akan masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Sementara itu, keanggotaan PPNS berasal dari unsur Satpol PP, polisi (koordinator pengawasan/korwas), kejaksaan dan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya