SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN -— Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, Sri Budi Dharmo, menuturkan jumlah personil Satpol PP di Sragen belum sesuai Permendagri Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja.

Dia mengatakan Satpol PP hanya memiliki 44 personil sejak beberapa tahun lalu hingga tahun 2012. Dia mengaku kewalahan mengatur personil untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi menegakan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berulang kali, Budi –sapaan akrab Sri Budi Dharmo- mengaku telah mengajukan surat permohonan penambahan jumlah personil kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun hingga kini belum mendapat jawaban.

Ekspedisi Mudik 2024

Budi mengatakan jumlah personil Satpol PP hanya 44 orang dinilai belum sesuai Permendagri Nomor 60 Tahun 2012. Seharusnya, jumlah personil Satpol PP mencapai 250 orang. Hal itu didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, APBD, rasio belanja aparatur, jumlah peraturan daerah, kondisi geografis, tingkat potensi konflik, dan lain-lain.

“Kami sudah menghitung berdasarkan kriteria umum dan khusus. Nilai kami 585 poin. Sesuai aturan Permendagri, apabila nilai diatas 500 wajib memiliki personil minimal 251 orang dan maksimal 350 orang. Kondisi sekarang, tidak ada seperempat dari jumlah seharusnya. Maka hal wajar apabila satu orang masuk dua hari berturut-turut tanpa turun piket,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (29/10/2012).

Dia membandingkan dengan Kabupaten Ngawi yang memiliki 98 personil Satpol PP. Padahal Ngawi termasuk kabupaten atau kota kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya