SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen digugat praperadilan terkait <a title="Buntut Razia di Gunung Kemukus, Kantor Wabup Sragen Didatangi 5 Orang Bertubuh Besar" href="http://old.solopos.com/2018/02/24/buntut-razia-di-gunung-kemukus-kantor-wabup-sragen-didatangi-5-orang-bertubuh-besar-897370">razia tim gabungan</a> di kompleks Gunung Kemukus, Pendem, Sumberlawang, Sragen, 21 Februari 2018 lalu. Tim gabungan saat itu menangkap 13 perempuan kemudian menitipkan mereka di Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Solo.</p><p>Sidang perdana praperadilan yang diajukan kuasa hukum 13 perempuan dari Law Office Tyas Tri Arsoyo and Partner Solo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Jumat (13/4/2018) siang. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ivan Budi Hartanto itu dihadiri kuasa hukum penggugat Tyas Tri Arsoyo dan rekannya dan dari tergugat diwakili penasihat hukum Pemkab Sragen dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen.</p><p>Sejumlah pegawai Satpol PP, Dinas Sosial, dan pegawai lainnya ikut menyaksikan jalannya sidang perdana tersebut. Sidang perdana itu berisi pembacaan gugatan praperadilan dari Law Office Tyas Tri Arsoyo and Partner Solo. Materi gugatan dibacakan Tyas sendiri.</p><p>Setelah pembacaan selesai, hakim mengundang Satpol PP yang diwakili Priyo Dwi Atmanto dari Bagian Hukum untuk memberikan jawaban. Setelah berdialog dengan hakim, akhirnya hakim memutuskan menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.</p><p>&ldquo;Gugatan ini berawal dari <a title="14 PSK Gunung Kemukus Dikukut, Air Mata Tumpah Saat Pamit ke Pacar" href="http://old.solopos.com/2018/02/22/razia-sragen-14-psk-gunung-kemukus-dikukut-air-mata-tumpah-saat-pamit-ke-pacar-896485">tindakan Satpol PP Sragen </a>&nbsp;pada 21 Februari 2018. Razia itu berlanjut pada 13 orang perempuan yang dititipkan di Panti Wanodyatama Solo. Nah, kami melihat proses penitipan 13 orang itu tidak sesuai aturan hukum acara yang berlaku. Kami mengajukan permohonan untuk menguji secara prosedural oleh PN Sragen yang memiliki wewenang itu dengan mekanisme praperadilan,&rdquo; ujar Tyas saat ditemui <em>Solopos.com</em> seusai sidang, Jumat siang.</p><p>Tyas tak mempermasalahkan razia yang dilakukan Satpol PP. Dia menjelaskan orang-orang yang ditangkap dalam razia itu kemudian didata dan mestinya diberi tahu pelanggarannya. Dia menyatakan sampai sekarang mereka tidak diberi tahu pelanggaran mereka apa.</p><p>&ldquo;Kalau memang Satpol PP menganggap mereka melanggar perda, mereka tidak boleh ditahan dan harus dilepas. Kemudian diteruskan dengan sidang tipiring [tindak pidana ringan]. Menurut kami prosedurnya mestinya seperti itu tetapi sampai sekarang lebih dari 40 hari tidak pernah dilakukan sidang terhadap mereka sehingga mereka tidak pernah ada putusan bersalah atau tidak,&rdquo; ujarnya.</p><p>Atas dasar itulah, Tyas meminta tergugat membebaskan 13 orang secara hukum karena tidak ada dasar hukum menitipkan mereka di panti. Berdasarkan informasi yang diterima Tyas, 13 orang itu terdiri atas seorang pembantu rumah tangga, seorang pedagang mi ayam, dan 11 pemandu karaoke.</p><p>&ldquo;Pemandu karaoke itu tidak sama dengan<a title="4 Wanita PSK Gunung Kemukus Sragen Positif Idap HIV/AIDS" href="http://old.solopos.com/2017/09/29/4-wanita-psk-gunung-kemukus-sragen-positif-idap-hivaids-855406"> PSK [pekerja seks komersial]</a>,&rdquo; ujarnya.</p><p>Sementara itu, Kepala Satpol PP Sragen Tasripin mengatakan persoalan praperadilan sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya. Penasihat hukum Satpol PP dari Bagian Hukum Setda Sragen, Priyo Dwi Atmanto, saat ditemui <em>Solopos.com</em> mengatakan siap memberi jawaban pada sidang berikutnya.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya