SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Telepon seluler Agus Suyitno bergetar. Jarum jam menunjuk pukul 18.45 WIB. Laki-laki yang mendapat amanat sebagai Kabid Penegakan Peraturan Daerah <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180413/491/910249/satpol-pp-sragen-digugat-gara-gara-tangkap-13-perempuan-di-kemukus" title="Satpol PP Sragen Digugat Gara-Gara Tangkap 13 Perempuan di Kemukus">Satuan Polisi Pamong Praja</a> (Satpol PP) Sragen itu segera mengangkat ponselnya.</p><p>&ldquo;Siap, Ndan! Segera ditindaklanjuti,&rdquo; katanya saat menjawab perintah dari seseorang di ujung telepon.</p><p>Perintah itu datang dari Kepala Satpol PP Sragen Tasripin. Suyitno segera meminta anak buahnya mengecek adanya spanduk liar yang berpotensi mengganggu kondusivitas Sragen.</p><p>Empat orang personel Satpol PP segera menaiki mobil patroli menuju ke lokasi yang diperintahkan Suyitno, yakni di seputaran terminal lama dan Terminal Pilangsari, Ngrampal, Sragen.</p><p>&ldquo;Iya, ternyata benar. Di terminal lama terdapat spanduk liar berupa kain putih dengan tulisan warna merah terpampang di pagar. Spanduk itu isinya slogan #2019GantiPresiden dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan. Kemudian di Terminal Pilangsari, kami juga menemukan spanduk serupa bertuliskan Tolak #2019 ganti presiden,&rdquo; ujar Prasetyo, salah satu personel Satpol PP Sragen yang ikut menertibkan spanduk itu saat berbincang dengan <em>Solopos.com</em> dan Agus Suyitno di kantin <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180420/491/911744/13-perempuan-kemukus-cabut-gugatan-melawan-satpol-pp-sragen" title="13 Perempuan Kemukus Cabut Gugatan Melawan Satpol PP Sragen">Satpol PP Sragen</a>, Kamis (6/9/2018) siang.</p><p>Pencopotan dua spanduk itu dilakukan tim Satpol PP Sragen pada Minggu (2/9/2018) lalu. Setelah penertiban spanduk itu tidak muncul lagi spanduk serupa.</p><p>Suyitno terus mengawasi sejumlah lokasi strategis agar bersih dari spanduk yang bisa menyulut keresahan di masyarakat. Suyitno mengimbau masyarakat bersikap dewasa. Ketika memasang spanduk dan sejenisnya, imbau dia, warga harus mematuhi etika dan aturan di Kabupaten Sragen.</p><p>&ldquo;Kami tidak mengetahui siapa pemasang spanduk itu. Yang jelas di bagian bawah hanya tercantum by Sragen. Pemasang spanduk ini orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kalau ada muncul spanduk seperti itu lagi pasti kami copot. Kalau spanduk yang berkaitan dengan pemilu itu wewenang Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu],&rdquo; ujarnya.</p><p><a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180221/491/896461/di-tengah-kegelapan-gunung-kemukus-satpol-pp-sragen-gerebek-pasangan-muda-mudi" title="Di Tengah Kegelapan Gunung Kemukus, Satpol PP Sragen Gerebek Pasangan Muda-Mudi">Satpol PP</a> menertibkan spanduk kampanye biasanya berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Hal itu menurut Suyitno karena belum ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemasangan alat peraga kampanye.</p><p>&ldquo;Kalau tidak ada rekomendasi Bawaslu, ya kami biarkan alat peraga kampanye itu,&rdquo; tuturnya.</p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya