SOLOPOS.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo, Sutarjo (kiri), mengecek barang dagangan milik pedagang bermobil yang disita saat ditertibkan di Kantor Satpol PP, Solo, Senin (12/6/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Kepala Satpol PP Solo berharap pengadilan bisa memberikan hukuman kurungan kepada pedagang bermobil yang melanggar aturan.

Solopos.com, SOLO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menilai sidang tindak pidana ringan (tipiring) belum efektif mengurangi aktivitas pedagang bermobil di kawasan Alun-alun Utara (Alut) Keraton Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Sutarjo, sidang tipiring dengan membayar denda Rp50.000 sampai Rp350.000 masih terlalu enteng bagi para pedagang bermobil.

Setelah sidang, pedagang kembali menggelar dagangan mereka di tempat yang bukan semestinya. “Ringan sekali buat mereka. Bahkan pernah ada pedagang mau bayar saya Rp30 juta, yang penting diizinkan berjualan. Ya saya enggak mau. Jadi kalau disuruh bayar denda Rp350.000, buat pedagang itu enteng banget ,” kata Sutarjo, saat ditemui wartawan, seusai penertiban pedagang bermobil, Senin (12/6/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Sutarjo bahkan mengaku sudah kehabisan kesabaran sehingga pada penertiban kemarin dia meminta anggotanya untuk merazia dan menangkap seluruh pedagang bermobil yang ketahuan beraktivitas di seputaran Alut Keraton Solo.

Satpol PP menyita barang dagangan pedagang dan disimpan di Kantor Satpol PP sampai waktu sidang Kamis (15/6/2017). “Ya, ini agaknya sudah habis kesabaran saya. Jumlah pedagang bermobil yang berjualan berapa, saya suruh tangkap semua. Jangan hanya tiga atau empat pedagang,” ujar dia.

Untuk kali kesekian Sutarjo juga berharap pengadilan bisa memberikan hukuman kurungan kepada pedagang. Hukuman ini dinilai lebih memberikan efek jera daripada denda Rp350.000. “Ya, kurung tiga hari atau berapa hari biar ada efek jera begitu.”

Seperti diketahui, setiap Senin dan Kamis, Satpol PP Kota Solo rutin merazia pedagang bermobil. Mereka ditertibkan karena berjualan di sembarang tempat. Aktivitas pedagang bermobil juga dinilai merugikan pedagang di Pasar Klewer.

Sutarjo berharap masyarakat baik dari luar Kota Solo maupun dalam Kota Solo yang hendak berbelanja lebih baik berbelanja di dalam pasar. “Buat apa dibuatkan pasar. Jadi harapannya pedagang juga jangan berjualan di sembarang tempat,” kata dia.

Pada kesempatan berbeda, Senin, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo juga menggelar patroli di seputar Jl.Pakubuwono sampai Supit Urang Keraton Solo. Disdag menertibkan PKL yang masih nekat berjualan di badan jalan.

“PKL yang nekat berjualan atau bertransaksi di jalanan ini sangat mengganggu lalu lintas di seputar Alut hingga Pasar Klewer. Selain itu, berdasarkan peraturan, Jl.Pakubuwono ini seharusnya steril dari PKL,” kata Kasi Pengendalian PKL Disdag Solo, Aminto.

Saat patroli kemarin, Disdag tidak menyita gerobak PKL namun hanya mengimbau agar mereka tidak berjualan di jalan apalagi arus lalu lintas di sekitar Alut mulai padat menjelang Lebaran.

“Mereka sudah sering kami bina untuk berjualan di dalam Alut, tapi nekat keluar ke jalan raya. Silakan berjualan tapi jangan di badan jalan.” Selain di Jl.Pakubuwono, Disdag juga intensif menggelar patroli PKL di Manahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya