SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Solo mencopot spanduk-spanduk tuntutan warga Kampung Sekip, Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Senin (15/1/2018) siang. (Istimewa/Linmas Kelurahan Kadipiro)

Petugas Satpol PP Solo mencopoti spanduk berisi tuntutan warga terdampak proyek KA bandara di Kadipiro.

Solopos.com, SOLO — Petugas Satuan Polisi Praja (Satpol PP) Solo mencopot spanduk-spanduk berisi tuntutan yang dibuat dan dipasang warga Kampung Sekip, Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, terkait proses pembebasan tanah untuk proyek pembangunan jalur kereta api (KA) akses Bandara Adi Soemarmo Solo, Senin (15/1/2018) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejumlah spanduk yang dicopot petugas Satpol PP bersama personel linmas Kota Solo tersebut, antara lain memuat tulisan “Bpk. Jokowi Kami Pendukung Setiamu Tapi Mohon Jangan Ambil Kebahagiaan dan Kenyamanan Kami”, “Masyarakat Mempertahankan Haknya Bosss. Kami Tidak Salah”, hingga “Bpk. Wali Kota Mana Janjimu Kepada Kami”.

Hampir semua spanduk di seputaran Sekip itu dilengkapi keterangan yang mengidentifikasikan sebagai pihak pembuat spanduk, yakni “Warga Sekip RT 001/RW 023 yg Terdampak Stasiun Singgah Kadipiro”.

Saat dimintai konfirmasi, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuriyanto, menjelaskan alasan Satpol PP mencopot berbagai spanduk berisi tuntutan di tepi Jl. Kol. Sugiyono dan perlintasan sebidang Sekip tersebut, yakni demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Menurut dia, keberadaan spanduk itu mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu spanduk juga dipasang tanpa seizin pemerintah.

Baca:

Warga Terdampak KA Bandara Solo Ngotot Minta Ganti Rugi 3 Kali Lipat Harga Pasar

Belum Setuju, Warga Solo Terdampak KA Bandara Sampaikan Tuntutan lewat Spanduk

“Kami mencopot spanduk karena spanduk itu kami anggap mengganggu kenyamanan warga dan jelas tidak berizin. Gitu saja kalau saya,” kata Agus Sis yang memimpin rombongan dalam kegiatan pencopotan spanduk di Sekip, Senin.

Agus Sis menyampaikan masyarakat boleh saja memasang spanduk asal di tempat yang tepat. Begitu juga jika warga ingin mengutarakan pendapat, sebaiknya menggunakan cara yang pas. Menurut dia, tidak perlu warga sampai memasang spanduk untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.

Warga hanya perlu mengajak pejabat bersangkutan berkomunikasi secara langsung. Dia yakin pejabat itu akan bersikap terbuka menerima warga. Agus Sis mengaku tidak begitu memahami secara detail apa yang diiginkan warga Sekip dari pemerintah terkait pelaksanaan proyek KA akses bandara.

“Saya tidak terlalu tahu masalahnya. Yang jelas kami melarang warga memasang spanduk secara sembarangan. Namun secara kasatmata masalahnya bisa dilihat. Itu kan warga memasang spanduk kaitannya dengan proyek KA bandara. Warga maunya minta keadilan, minta jaminan,” tutur Agus Sis.

Diwawancarai sebelumnya, Ketua RT 001/RW 023 Sekip, Kadipiro, Aris Sugiyarto, mengakui spanduk di Jl. Kol. Sugiyono dan perlintasan sebidang Sekip merupakan bikinan warga Sekip yang terdampak proyek pembangunan jalur KA akses bandara. Beberapa spanduk berisi tuntutan kepada pemerintah itu dipasang pada Jumat (22/12/2017) lalu.

Dia menjelaskan alasan warga membuat dan memasang spanduk, yakni sebagai sarana menyampaikan keberatan atas kebijakan pemerintah dalam menentukan nilai ganti rugi lahan terdampak proyek. Warga minta tawaran nilai ganti rugi ditambah.

“Warga keberatan dengan tawaran nilai ganti rugi dari pemerintah. Maka dari itu kami memasang spanduk untuk menyampaikan aspirasi atau tuntutan. Tanah kami tidak dijual dengan harga pasaran,” kata Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya