SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo membongkar bisnis esek-esek berkedok pijat tenda di Kota Bengawan. Belasan tenda penjaja jasa pijat di wilayah Gilingan dikukut Satpol PP dalam <a title="Razia Solo: Pesta Miras Di Acara Pernikahan, 4 Warga Teler di Mobil" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180423/489/912197/razia-solo-pesta-miras-di-acara-pernikahan-4-warga-teler-di-mobil">operasi penyakit masyarakat</a> (pekat), Selasa (22/5/2018) malam.</p><p>Beberapa di antara tenda tersebut kedapatan dijadikan tempat menjajakan seks komersial. Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, mengatakan operasi dilakukan dengan menyisir lokasi yang sebelumnya telah dipetakan petugas.</p><p>Dalam penyisiran, petugas mendapati 12 tenda jasa pijat di wilayah Gilingan tengah beroperasi malam itu. &ldquo;Kami menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan pijat tenda,&rdquo; kata dia ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/5/2018).</p><p>Keberadaan tenda jasa pijat selama ini membuat warga resah. Mereka tak hanya menawarkan jasa pijat, namun juga menjalankan bisnis esek-esek. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyidikan dengan mengintai keberadaan tenda jasa pijat.</p><p>&ldquo;Kami tunggu dan melihat ada beberapa pelanggan yang keluar masuk ke tenda itu. Kami mulai curiga biasanya pijat itu butuh waktu setengah hingga satu jam, tapi ini 10 menit, 15 menit sudah keluar,&rdquo; katanya.</p><p>Tak berapa lama kemudian, petugas <a title="Astaga! Razia Indekos Eksklusif, Polresta Surakarta Temukan Pipet dan Kondom" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180331/489/907181/astaga-razia-indekos-eksklusif-polresta-surakarta-temukan-pipet-dan-kondom">menggerebek </a>&nbsp;tenda pijat yang hanya menggunakan penutup kain setinggi 1,5 meteran. Di beberapa lokasi pijat tenda itu, petugas bahkan mendapati mereka tengah berbuat mesum di dalam tenda.</p><p>Mereka yang tepergok langsung digiring petugas ke kantor Satpol PP untuk dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (Tipiring) dan pembinaan. &ldquo;Satu tukang pijat itu sehari bisa 10 pelanggan dengan tarif Rp50.000-Rp100.000,&rdquo; katanya.</p><p>Agus mengatakan rata-rata pelaku pijat tenda bukan warga Kota Solo. Mereka dari luar daerah, seperti Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, bahkan Ngawi, Jawa Timur.</p><p>Mereka diminta tidak lagi menjalankan bisnis pijat tenda di wilayah Kota Bengawan. Operasi pekat akan terus digalakkan <a title="Penataan Kota Solo: Bangunan di Kedungtungkul Didata Satpol PP, Ada Apa?" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180405/489/908361/penataan-kota-solo-bangunan-di-kedungtungkul-didata-satpol-pp-ada-apa">Satpol PP </a>&nbsp;selama Ramadan hingga Lebaran nanti.</p><p>Selain pijat tenda, petugas juga menyisir tempat-tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan operasional penyelenggaraan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU). Dalam operasi tersebut, petugas tidak mendapati tempat hiburan yang melanggar ketentuan URHU.</p><p>Petugas hanya menemukan tenda-tenda pedagang kaki lima (PKL) yang masih menjajakan makanan dan minuman secara terbuka pada Ramadan ini. Setidaknya terdapat 17 PKL yang mendapatkan pembinaan terkait hal itu.</p><p>&ldquo;Kami minta mereka [PKL] untuk menutup warung mereka dengan tirai atau penutup lainnya. Jadi tidak vulgar,&rdquo; katanya.</p><p>Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Hasta Gunawan mengatakan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP terkait penegakan ketentuan URHU selama Ramadan hingga Lebaran. Aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP bahkan akan semakin intensif menggelar operasi pekat, seperti peredaran minuman keras, premanisme, penjaja seks komersial (PSK) dan judi.</p><p>&ldquo;Kami minta pelaku usaha mematuhi jam operasional tempat hiburan sesuai ketentuan berlaku,&rdquo; katanya.</p><p>Selain itu meminta pengelola restoran, tempat makan, dan penjual makanan selama Ramadan memasang tirai atau penutup. Tujuannya agar tidak terlihat umum dan menghormati orang yang berpuasa. Pelanggaran bagi ketentuan itu akan dicabut izin operasionalnya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya