SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapati satu toko modern lokal yang menjual miras golongan A.

Kepala Seksi Operasi Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais mengatakan petugasnya menemukan satu toko modern lokal yang menjual miras golongan A, yakni Allwan mini market. Toko modern ini merupakan pemain baru.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

“Di sini baru pertama kali terjaring razia. Jumlahnya juga cukup banyak, yakni mencapai 186 botol miras. Semuanya langsung kami amankan dan pengelola kami beri surat peringatan,” kata Rusdi disela-sela razia, Rabu (7/11/2013).

Rusdi menyesalkan masih banyak peredaran miras di Sleman, terlebih dijual di toko modern lokal. Padahal sudah jelas-jelas Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang peredaran minuman keras di Kabupaten Sleman dibatasi.
(Joko Nugroho/JIBI/Harian Jogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya