SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Penyidik Pegawai Negeri Sipil bersama Satuan Polisis Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menggelar razia toko terkait masalah perizinan. Dalam dua hari pelaksanaan razia, Rabu (13/6) dan Kamis (14/6), ditemukan 12 pelanggar HO dan izin yang lain.

Menurut Kepala Seksi Operasi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais, masih ada banyak tempat usaha yang tidak memiliki izin. Di sepanjang Jalan Godean, ditemukan lima tempat usaha yang tidak mengantongi izin berjualan. Sedangkan di Jalan Palagan, terdaptdelapan tempat usaha tidak memiliki izin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ini memperlihatkan betapa masih banyak tempat usaha yang belum sadar pada perizinan. Selain itu kami juga menemukan ada beberapa toko yang bahkan tidak mengantongi izin IMB namun bisa berdagang di Jalan Godean,” kata Rusdi di kantornya, Jumat (15/6).

Rusdi menambahkan, maraknya pengusaha yang tidak menganongi izin ini menjadi perhatian tersendiri. “Kami berharap bisa dilakukan penertiban pada para pedagang ini. Jika terus-menerus semacam ini bisa-bisa negara dirugikan sampai jutaan rupiah,” lanjutnya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sunarto mengatakan, ada juga beberapa toko mebel yang belum mengantongi izin IMB di jalan. Mereka kebanyakan terbentur masalah jarak bangunan dengan ruas jalan.

“Selama ini aturan mainnya jarak antara banguan dengan tuas jalan provinsi mencapai 17 meter. Namun banyak toko mebel di Jalan Godean yang letaknya hanya dua meter dari badan jalan,” kata Sunarto.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya