SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kota Semarang saat melakukan penyegelan tempat usaha yang melanggar prokes, Senin (7/2/2022). (Solopos.com-Satpol PP Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menutup secara paksa 13 tempat usaha pada Senin (7/2/2022). Ke-13 tempat usaha itu ditutup secara paksa atau disegel karena kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Dari 13 tempat usaha yang disegel itu dua di antaranya merupakan toko retail modern yang cukup terkemuka, yakni Alfamidi di kawasan Puri Anjasmoro. Kemudian, satu Indomaret, toko pakaian, barbershop, restoran rumah makan padang, kafe, dan toko kue Holand Bakery.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain di kawasan Puri Anjasmoro, Satpol PP Kota Semarang juga melakukan penyegelan tiga kafe di kawasan Pantai Marina. Penyegelan ditandai dengan pemasangan pita kuning sebagai tanda larangan untuk melintas. Selain itu, Satpol PP juga menempelkan stiker yang menjadi penanda larangan.

Baca juga: Lagi! Satpol PP Semarang Razia PGOT, 14 Manusia Silver Tertangkap

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan alasan penyegelan karena 13 tempat usaha itu tidak mematuhi prokes Covid-19, salah satunya dengan tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Pihaknya mengaku saat ini memang tengah gencar melakukan pemeriksaan penerapan prokes di tempat usaha menyusul mulai merangkaknya kasus Covid-19 di Kota Semarang.

“Karena kasus Covid-19 meningkat, Kota Semarang jadi PPKM Level 2, sehingga ada perintah pimpinan agar dicek aplikasi PeduliLindungi. Ternyata banyak [tempat usaha] yang enggak menerapkan aplikasi itu [PeduliLindungi],” ujar Fajar, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Selasa (8/2/2022).

Fajar pun menyayangkan sikap para pengelola tempat usaha yang tidak mematuhi prokes pencegahan Covid-19. Padahal kondisi pandemi Covid-19 sudah berlangsung selama dua tahun.

“Pandemi kan sudah tahunan, mustahil kalau enggak tahu. Saat ini ranahnya bukan lagi sosialisasi, tapi penindakan,” tegas Fajar.

Baca juga: 10% Objek Wisata di Boyolali Tak Pasang Aplikasi PeduliLindungi

Ia juga mengimbah kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan pencegahan Covid-19, salah satunya memasang aplikasi PeduliLindungi. “PeduliLindungi ini sebuah kewajiban untuk semua orang, mulai dari Presiden hingga Wali Kota dan masyarakat umum,” jelasnya.

Sementara itu, karyawan kafe di Pantai Marina, Ryan, mengaku kaget tempat kerjanya disegel atau ditutup paksa Satpol PP. Hal itu dikarenakan sebelumnya ia tidak menerima informasi jika akan ada razia atau pemeriksaan dari Satpol PP.

“Kaget saja, mendadak didatangi Satpol PP. Tadi diberitahu kesalahannya karena enggak memasang aplikasi PeduliLindungi,” ujar Ryan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya