SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kota Semarang mengawasi seorang pelanggar yang tengah membersihkan makam di Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (5/11/2020). (Semarangpos.com-Satpol PP Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG -- Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang kembali menggelar operasi penerapan protokol kesehatan. Kali ini, razia digelar di kawasan permukiman warga yang terletak di Jalan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kamis (5/11/2020).

Dari hasil razia itu didapati 117 orang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Para pelanggar ini pun langsung mendapat sanksi serta diwajibkan menjalani tes Covid-19 berupa rapid test.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan dari 117 orang itu, sekitar 49 yang diminta menjalani rapid test. "Dari 49 yang dites cepat, 42 orang hasilnya nonreaktif. Sementara yang enam orang reaktif Covid-19," ujar Fajar kepada Semarangpos.com, Kamis.

Ekspedisi Mudik 2024

DPRD Minta Pemprov Jateng Gelar Tes Covid-19 di Sekolah

Fajar menambahkan enam orang yang dinyatakan reaktif itu akan menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) atau swab test oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang. Jika hasil swab-nya positif Covid-19, mereka pun akan langsung dibawa ke Rumah Dinas Wali Kota Semarang untuk menjalani karantina.

Sementara itu, disinggung tentang hasil razia di kawasan Sambiroto itu, Fajar mengaku sangat kecewa. Hal itu dikarenakan cukup banyak warga yang terjaring razia karena tidak memakai masker. Apalagi, jumlah warga yang melanggar tergolong lebih banyak dibanding tempat lain.

"Sambiroto itu masih zona merah [persebaran Covid-19], tapi masih banyak yang menyepelekan dengan tidak menerapkan protokol kesehatan. Padahal, kita menargetkan Desember Kota Semarang sudah zona hijau," tuturnya.

Magelang Diterjang Angin Kecang, Puluhan Pohon Tumbang

Para pelanggar yang terjaring razia langsung diberikan sanksi sosial. Beberapa di antaranya diberi hukuman membersihkan kompleks permakaman umum Sasonoloyo di Kelurahan Sambiroto. Selain memberikan sanksi, dalam operasi itu Satpol PP Kota Semarang juga memberikan reward berupa paket sembako.

"Total ada 40 orang yang kita beri paket sembako sebagai bentuk penghargaan karena mematuhi protokol kesehatan. Sementara yang melanggar kita suruh membersihkan makam sebagai pengingat korban Covid-19 yang sudah meninggal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya