SOLOPOS.COM - Peralatan begu milik Satpol PP Kota Semarang tengah membongkar bangunan kios milik PKL di kawasan Ngemplak, Simongan, Kota Semarang, Senin (28/6/2021). (Semarangpos.com-Satpol PP Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG -- Puluhan kios pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Karangjangkang, Ngemplak, Simongan, Kecamatan Semarang Barat dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Senin (28/6/2021) pagi.

Pembongkaran bangunan yang terletak di dekat pabrik PT Phapros itu dilakukan Satpol PP dengan menggunakan palu, linggis hingga peralatan berat seperti begu. Pembongkaran yang berlangsung mulai pukul 08.00-09.30 WIB sempat diwarnai cekcok antara petugas dengan pemilik kios.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sebuah video yang diperoleh Solopos.com, petugas sempat tarik menarik barang dengan pemilik kios yang tidak terima barang miliknya diangkut. Meski demikian, hal itu tidak menghentikan aksi petugas Satpol PP Kota Semarang dalam mengeksekusi 24 bangunan yang dianggap ilegal tersebut.

Baca juga: 8 Rumah Sakit di Semarang Overload Pasien Covid-19, Ini Daftarnya

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan aksi pembongkaran itu dilakukan karena bangunan yang digunakan kios oleh para pedagang itu berdiri di atas lahan milik orang lain.

Selain itu, bangunan kios PKL di kawasan yang tak jauh dari objek wisata Kelenteng Sam Poo Kong itu juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Dari keterangan Dinas Tata Ruang sudah jelas jika bangunan di sini taka da IMB. Selain itu, dari 24 pemilik kios yang kita bongkar, 21 di antaranya sudah menerima ganti rugi,” jelas Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar kepada Semarangpos.com melalui aplikasi Whatsapp (WA), Senin siang.

Baca juga: 13 Proposal Lolos Pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa, UKSW Raih Peringkat III

Satpol PP Semarang Lakukan Penyegelan

Fajar mengaku sebelum melakukan pembongkaran sudah memberikan pemberitahuan kepada para pemilik kios agar segera pindah. Pihaknya juga telah melakukan penyegelan agar pemilik kios tidak berada di lokasi saat proses pembongkaran.

Meski demikian, Fajar mengaku eksekusi bangunan yang dianggap liar berjalan lancar. Tidak perlawanan dari pemilik kios saat bangunannya dirobohkan dengan peralatan begu. “Alhamdulillah, tadi eksekusinya aman terkendali dan lancar,” ujar Fajar.

Fajar mengatakan seharusnya warga patuh terhadap aturan pemerintah terkait pendirian suatu bangunan, salah satunya dengan mengantongi IMB. Pihaknya pun akan bertindak tegas terhadap pemilik bangunan yang melanggar aturan. “Kalau tidak tegas, Perda tidak akan berjalan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Semarang.

Baca juga: Peredaran 132.000 Batang Rokok IIegal Terungkap di Jepara

Sementara itu, dikutip dari Bisnis.com, Ketua Paguyuban PKL Ngemplak Simongan, Edi Hermawan, membenarkan jika sebelum dilakukan pembongkaran kios sudah terlebih dulu dilakukan penyegelan. Penyegelan dilakukan Satpol PP Semarang. Ia pun bersama PKL lain kemudian melakukan audiensi dengan pihak kuasa hukum pemilik lahan dan kelurahan untuk meminta ganti untung.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum pemilik tanah hanya memberikan tali asih sebagai ganti bangunan yang dibongkar. Namun, itu pun tidak semua pemilik kios mendapatkannya karena ada beberapa yang menolak tali asih.

“Setelah ada penyegelan kita hubungin kuasa hukum dan kelurahan untuk mengajukan ganti untung. Tapi, pihak kuasa hukum pemilik hanya mengganti tali asih Rp15 juta,” tutur Kepala Satpol PP Kota Semarang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya