SOLOPOS.COM - Alat berat membongkar tempat karaoke yang berada di kompleks Pasar Johar Relokasi, atau belakang Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Kota Semarang, Jateng, Rabu (16/12/2020). (Semarangpos.com-Satpol PP Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020) pagi, membongkar belasan tempat karaoke di kawasan Pasar Johar Relokasi, Jl. Arteri Soekarno-Hatta, Kota Semarang, atau tepatnya di belakang kompleks Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Tak ada perlawanan tatkala Satpol PP Kota Semarang bertindak membongkar rumah-rumah hiburan karaoke itu.

Belasan tempat karaoke itu dibongkar paksa karena dianggap liar dan berdiri di atas lahan milik orang lain tanpa izin. Pembongkaran tempat karaoke yang terletak di belakang kompleks MAJT itu pun berlangsung cukup cepat. Pembongkaran dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.15 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petugas datang dibekali dengan dua begu milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Selain itu, dalam menjalankan aksinya Satpol PP juga didampingi sejumlah aparat kepolisian dan anjing pelacak.

Ekspedisi Mudik 2024

Ini Yang Perlu Kamu Tahu soal Fengsui Dapur

Sementara itu, sejumlah pemilik tempat karaoke pun terlihat pasrah melihat bangunan tempat usahanya dibongkar. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melakukan perlawanan.

18 Tempat Karaoke

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan ada sekitar 18 tempat karaoke di lokasi itu yang dibongkar. Pembongkaran tempat karaoke di lokasi itu sebenarnya sudah pernah dilakukan medio 2019 lalu. Namun, saat ini para pemilik berdalih jika tempat usahanya bukanlah tempat karaoke melainkan kafe.

“Pernah dulu kita bongkar, tapi mereka bilang ini bukan kafe. Mereka bahkan membuat surat pernyataan yang menyebut jika ini tempat karaoke siap dibongkar. Ya sudah kita bongkar sekarang,” tutur Fajar.

Buaya Masuk Area Parkir, Warga Palu Heboh

Fajar mengatakan selain karena meresahkan warga, kompleks tempat karaoke tersebut dibongkar juga atas rekomendasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru).

Distaru mengaku telah memberikan peringatan kepada para pemilik tempat karaoke di kawasan Pasar Johar Relokasi Semarang itu untuk meninggalkan lokasi tersebut karena ilegal. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, hingga akhirnya diilakukan pembongkaran.

Seorang pemilik tempat karaoke, Sumiyati, mengaku tidak mempermasalahkan tempat usahanya dibongkar. Ia sadar bangunannya itu berdiri di atas lahan milik orang lain. Meski demikian, ia meminta Pemkot Semarang tidak tebang pilih. Ia meminta pembongkaran juga harus dilakukan di semua tempat karaoke yang ada di wilayah tersebut.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya