SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo menyita ratusan spanduk dan baliho terkait penegakan Perda Nomor 33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemasangan Atribut Instansi Pemerintah, Partai Politik, dan Ormas, Senin (11/7/2011).

Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, FX Rita Adriyatno, melalui Kasi Trantib, Sunarto, menyebutkan penertiban dilakukan dengan menggelar razia spanduk, baliho, serta atribut lain yang pemasangannya menyalahi ketentuan. Razia dilaksanakan dua tim berbeda dari Satpol PP, masing-masing bertugas di wilayah eks Kawedanan Kartasura dan Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Penertiban dalam rangka Penegakan Perbup Nomor 33 Tahun 2009. Semua reklame maupun spanduk dan atribut yang menyalahi peraturan kita tertibkan. Jumlahnya hingga ratusan buah,” ungkapnya ketika dihubungi Espos melalui telepon genggamnya, Senin (11/7/2011) siang.

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya