SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com)–Sehari setelah sosialisasi, Satpol PP bekerja sama dengan Dishub dan Polres Grobogan, Kamis (24/3/2011) pagi, merazia sejumlah pedagang sayur dan buah yang kembali berjualan di lokasi bekas Pasar Fajar.

Puluhan lapak dan barang dagangan milik para pedagang yang berjualan di Jalan Banyuono dan Puja Pura Purwodadi disita petugas dalam operasi penertiban tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dasar penertiban para pedagang tersebut menurut Kepala Satpol PP Daru Wisakti SH, Kamis (24/3), adalah Perda No 9 Tahun 2003 tentang Penataan PKL. Selain itu ada alasan lain yakni, lokasi yang digunakan merupakan jalan umum.

“Lokasi yang digunakan itu jalan umum, sehingga keberadaan para pedagang jelas mengganggu arus lalu lintas,” tegas Daru.

Apalagi lanjut Daru, saat ini sedang dilaksanakan penilaian Adipura, sehingga keberadaan mereka harus ditertibkan. Di samping itu, saat ini ada gugatan class action dari paguyuban pedagang pasar hortikultura yang dulu menempati lokasi tersebut.

“Jadi kita harus menghormati proses hukum yang berlaku, pedagang sebaiknya tidak berdagang di lokasi tersebut,” paparnya.

Menanggapi tindakan Satpol PP tersebut, Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar Banyuono (P3B) Mastur kepada wartawan mengatakan sangat menyayangkan tindakan represif tersebut. Karena saat ini sedang ada proses gugatan pedagang di pengadilan.

“Jangan ada razia seperti ini, sebaiknya menunggu proses gugatan di pengadilan,” tegas Mastur.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya