SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Satpol PP Kulonprogo mengusulkan perubahan 17 Perda perizinan yang memuat sanksi pidana.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulonprogo Qumarul Hadi, Perda-Perda tersebut dinilainya sudah kedaluwarsa dan tidak sesuai dengan pola kerja dari Satpol PP. ”Ini justru hanya akan menghambat kinerja kami saja,” ujarnya Rabu (10/9).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, usulan penyesuaian 17 Perda tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa alasan, yakni ancaman kurungan, denda maksimal dan alur denda yustisi. Qumarul juga menilai beberapa Perda tersebut tidak efektif.

Dijelaskannya, di antara 17 perda tersebut, ancaman kurungan pada beberapa Perda mencapai 6 bulan. Bahkan pada Perda Nomor 3 tahun 2007 tentang Izin Usaha Industri dan Retribusinya, ancaman kurungan yang ditetapkan adalah maksimal 5 tahun pada pasal 48 ayat (1), dan maksimal 1 tahun pada pasal 48 ayat (2).

Menurut Qumarul, hal ini sangat tidak efektif. Dikatakannya dengan tenaga tiga orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dimilikinya, tentu saja dengan masa tahanan enam bulan sangat menyita pekerjaan. Dengan masa tahanan enam bulan, maka proses sidang akan dilakukan paling cepat 1 bulan. ”Kalau begini, selama satu bulan lebih kami hanya terkonsentrasi pada satu kasus saja,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar masa tahanan tersebut dikurangi menjadi tiga bulan saja.

Besaran nilai denda menurut dia juga tidak pas. Menurutnya, sesuai instruksi pada UU Nomor 32 tahun 2004, denda seharusnya bernilai maksimal Rp50 juta. ”Pada beberapa Perda itu, kebanyakan tidak menetapkan denda maksimal itu,” ujarnya.

Salah satu contohnya adalah denda untuk pelanggaran IMB pada Perda nomor 3 tahun 1993 yang hanya bernilai Rp50.000. ”Ini denda sangat ringan, khususnya bagi mereka pemilik bangunan-bangunan besar,” ujarnya.(Harian Jogja/Arief Junianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya