SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah merampas 457 botol minuman keras sebagai barang bukti kasus peredaran gelap minuman beralkohol di wilayah setempat. Miras yang berlebelkan berbagai merek itu hasil operasi sepanjang bulan Januari-Juli 2019.

“Kami mencatat ada 16 lokasi yang ditemukan menjual minuman keras dari berbagai daerah di Kabupaten Kudus,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah diwakili Pelaksana tugas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kudus Fariq Musthofa, di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (31/8/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari belasan lokasi tersebut, kata dia, petugas yang diterjunkan menemukan belasan botol minuman keras dari berbagai merek. Ia mengungkapkan hasil sitaan minuman keras terbanyak terjadi pada bulan April 2019 berhasil menyita 223 botol minuman keras dari berbagai merek, sedangkan bulan Juni 2019 sebanyak 133 botol, dan selebihnya bervariasi antara 14 botol hingga 46 botol.

Ekspedisi Mudik 2024

Pengungkapan tersebut, lanjut dia, merupakan tindak lanjut atas informasi warga bahwa di sejumlah tempat tdiduga menjual minuman keras. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas diterjunkan terlebih dahulu ke lapangan untuk menyelidikinya. Hasilnya, kata dia, tercatat ada 16 lokasi yang ditemukan minuman keras dari berbagai merek.

Dalam mengungkap pengedar minuman keras, kata dia, petugas memang harus bekerja keras, karena pedagang tidak pernah memajang minuman beralkohol tersebut di etalase toko. Masyarakat diharapkan memberikan dukungan dengan menginformasikan ketika ada peredaran minuman keras kepada Satpol PP agar bisa ditindaklanjuti.

Pengedar minuman keras tersebut diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), karena pemilik minuman keras tersebut melanggar Perda No. 12/2004 tentang Minuman Beralkohol. Setiap orang yang terbukti mengedarkan minuman keras bisa dijerat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya