SOLOPOS.COM - Warga Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan sanksi sosial menyapu karena tidak mematuhi protokol kesehatan. (ANTARA/Dok)

Solopos.com, KUDUS — Total denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan di Kudus, Jawa Tengah mencapai Rp100 juta. Denda tersebut terkumpul dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19 oleh Satpol PP.

“Sanksi denda terbanyak berasal dari pelanggar yang tidak menggunakan masker,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah, Sabtu (7/11/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Denda administrasi sebesar Rp100 juta itu meliputi perorangan sebesar Rp94 juta dari 1.880 pelanggaran. Sedangkan dari pelaku usaha sebesar Rp6 juta dengan jumlah  29 pelanggar.

Satpol PP Semarang Gelar Razia Masker di Sambiroto, 6 Orang Reaktif Covid-19

Adapun total pelanggaran protokol kesehatan sejak tanggal 26 Agustus 2020 hingga 6 November 2020 mencapai 16.658 pelanggaran, sedangkan kegiatan operasi tercatat sebanyak 1.983 operasi.

Ia mengungkapkan pelanggaran yang terjadi tidak hanya soal kewajiban masyarakat memakai masker. Namun juga tempat usaha terkait penerapan aturan protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan hingga aturan jaga jarak fisik antar pengunjung.

Dinkes Lacak Kontak Penderita Tuberkulosis Hingga Tempat Kerja

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar, tidak semuanya dalam bentuk sanksi denda atau sanksi sosial, melainkan ada yang masih sebatas teguran. Teguran secara lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 66 kasus dan kerja sosial sebanyak 14.035 kasus, selebihnya sankdi denda administrasi untuk perorangan maupun pelaku usaha.

Tim terpadu yang dilibatkan dalam penertiban protokol kesehatan meliputi dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus.

Warga Kemalang Klaten Mulai Tempati Barak Pengungsian, PMI Ingatkan Soal Protokol Kesehatan

Sasaran operasi, yakni masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar. Serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan. Tidak ada cek suhu tubuh, soal jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjung.

Adapun sanksi denda yang diberikan untuk pelanggar perorangan sebesar Rp50.000. Sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200.000. Kemudian usaha kecil Rp400.000, usaha menengah Rp1 juta dan usaha besar Rp5 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya