SOLOPOS.COM - Seorang warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tengah menyapu atau membersihkan pedestrian di depan Balai Kota Semarang, Jumat (16/10/2020). (Semarangpos.com-Satpol PP Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang mengusulkan agar aparatur sipil negara yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat kerja mendapat sanksi tegas. Satpol PP Kota Semarang mengusulakn tambahan penghasilan pegawai atau TPP ASN pelanggar prokes itu disunat.

Usulan sanksi pemotongan atau pengurangan TPP yang diusulkan Satpol PP Semarang itu sebesar 10%. “Pekan depan kami akan mengalihkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ke wilayah perkantoran, perusahaan, dan tempat ibadah. Apabila nanti didapati ASN yang melanggar dengan tidak memakai masker, kami usulkan untuk dipotong TPP 10%,” ujar Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Senin (16/11/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peluang Bisnis Air Minum Isi Ulang Menyegarkan

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Satpol PP itu menilai sanksi pemotongan TPP itu akan menjadi efek jera bagi ASN Kota Semarang agar tidak mengulangi melanggar protokol kesehatan. Terlebih lagi selama ini ASN merupakan pengayom masyarakat.

“Jadi, kalau ASN melanggar dan tidak mengindahkan protokol kesehatan, harusnya sanksi lebih berat,” tegas Fajar.

Razia Wilayah Perkantoran

Di samping usulan penyunatan TPP ASN, Kepla Satpol PP Semarang itu menambahkan mulai pekan depan memang akan menitikberatkan operasi protokol kesehatan ke wilayah perkantoran. Penegakan protokol itu akan dilaksanakan baik di instansi pemerintah maupun swasta.

Hal itu menyusul banyaknya kasus penularan Covid-19 yang terjadi di lingkungan perkantoran atau klaster tempat kerja. “Dalam operasi nanti kami akan libatkan DKK, BKPP, Disnakertrans, Inspektorat, dan juga Bagian Hukum,” ujar Fajar.

Pilihlah Masker dengan Filtrasi Baik, Ini Cirinya…

Sementara itu, Pjs. Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto, mengaku hingga saat ini belum ada kebijakan dari Pemkot Semarang terkait pengurangan gaji maupun TPP kepada ASN yang melanggar protokol kesehatan.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan jika kebijakan itu akan diterapkan suatu saat nanti. “Saat ini kita lagi rapatkan terkait pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja atau perkantoran,” ujar Tavip.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya