SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower atau menara besi. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Satpol PP Kota Semarang dinilai kalangan legislator setempat belum tegas menegakkan perda.

Semarangpos.com, SEMARANG — DPRD Kota Semarang menilai Satuan Polisi Pamong Praja (PP) di wilayah itu masih belum tegas dalam menegakkan peraturan daerah. “Banyak perda yang belum dilaksanakan, seperti rumah indekos. Perdanya kan sudah dibuat untuk mengatur,” kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi di Semarang, Jumat (28/10/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perda yang mengatur tower atau menara telekomunikasi, sambung dia, juga telah ada namun tidak jelas penegakan hukumnya. Ketidaktegasan sikap Satpol PP Kota Semarang itu, menurutnya berimbas munculnya ratusan tower ilegal maupun retribusi yang menunggak.

Ia prihatin dengan lemahnya penegakan perda tersebut, termasuk yang mengatur tower yang menjadi kewenangan Satpol PP bersama dinas terkait, yakni Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. “[Penertiban tower] ini kan tugasnya Satpol PP dan Dishubkominfo. Ya, harus ada penindakan. Kalau aparat penegak seperti ini, ompong, ya, kesadaran masyarakat tidak muncul,” katanya sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Sebagai contoh, kata dia, larangan membuang sampah di sembarang tempat yang sudah diatur dalam perda berikut dengan sanksi dan dendanya juga ada, namun tidak tegas pula Satpol PP Kota Semarang menerapkannya. “Seperti membuang sampah di sembarang tempat. Kan sudah jelas melanggar perda, kenapa tidak segera ditindak? Harus ada ketegasan, terutama dari satpol menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro P. Martanto mengatakan sebenarnya pihaknya siap melakukan penertiban dan pembongkaran tower, tetapi biaya pembongkaran tower tidak murah. Ia menyebutkan pembongkaran setiap tower telekomunikasi setidaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp15 juta sehingga untuk membongkar 100 tower saja sudah menghabiskan anggaran sampai Rp1,5 miliar.

Sejauh ini, kata dia, penertiban tower ilegal sudah dilakukan Satpol PP Kota Semarang, namun bukan dengan pembongkaran, melainkan penyitaan dan penyegelan tower dengan mematikan panel-panel elektroniknya. “Jadi, jangan hanya melihat fisiknya [tower] yang masih berdiri. Kami sudah ‘melumpuhkan’ tower-tower yang tidak berizin itu. Sampai bulan ini, sudah ada 34 tower ilegal ‘dilumpuhkan’,” katanya.

Kalau untuk penegakan perda lainnya, seperti yang mengatur rumah indekos, lanjut dia, masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat sebelum implementasi benar-benar dilakukan efektif. “Sedangkan mengenai retribusi pajak daerah untuk [rumah] indekos, hotel, dan restoran, kami tidak bisa berdiri sendiri. Mesti ada permintaan dari dinas [DKPAD],” pungkasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya