SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Klaten memeriksa durian hasil operasi penataan PKL, Selasa (20/2/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Satpol PP Klaten menata PKL di wilayah tersebut sebagai persiapan menghadapi penilaian Adipura.

Solopos.com, KLATEN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten gencar menata dan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sembilan kecamatan. Penataan itu dilakukan demi menyongsong penilaian Adipura.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Secara terperinci, sembilan kecamatan itu yakni Klaten Utara, Klaten Tengah, Klaten Selatan, Bayat, Wedi, Prambanan, Jatinom, Delanggu, dan Pedan. Penataan melibatkan pemangku wilayah setempat seperti camat dan kepala desa.

Ekspedisi Mudik 2024

Ada sejumlah pekerjaan yang diselesaikan selain penataan PKL seperti kebersihan, kerindangan, dan pengelolaan sampah. “Ini merupakan tugas dan kerja bersama. Hari ini kami mulai dengan sosialisasi di empat kecamatan,” kata Kepala Satpol PP Klaten, Sugeng Haryanto, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (20/2/2018).

Penataan yang dilakukan Selasa siang menyasar PKL di Jl. Sulawesi. Di tempat itu, petugas Satpol PP menyita puluhan buah durian dari pedagang. Durian itu kemudian diangkut menggunakan kendaraan dinas Satpol PP.

Pedagang dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk mendapat pembinaan. Semua barang yang disita kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.

“Penataan yang kami lakukan sifatnya masih pembinaan-pembinaan. Kami sampaikan bahwa berjualan di trotoar itu dilarang dengan harapan tidak mengulangi lagi. Barang-barang yang disita juga kami kembalikan semuanya,” beber dia.

Ia menjelaskan PR berat Satpol PP Klaten adalah soal penataan PKL yang jumlahnya ribuan. Sebagai gambaran, jumlah PKL dari Masjid Agung Al Aqsha hingga Prambanan setidaknya ada 2.000-an PKL.

Belum lagi PKL di kawasan alun-alun Klaten yang mencapai hampir 400 PKL. Jumlah itu masih ditambah pedagang sore, pedagang buah-buahan, dan lainnya.

“Semuanya nanti kami tata termasuk PKL di Jl. Mayor Kusmanto. PKL di sana memang ada kebijaksanaan dari Pemkab, PKL diperbolehkan tapi mulai pukul 15.00 WIB sampai 06.00 WIB. Itu pun bangunannya harus model knock down bukan permanen. Artinya pagi harus kembali bersih,” urai Sugeng.

Ia berhadap penataan itu bisa menjadikan PKL lebih tertib berjualan. PKL tidak lagi berjualan di trotoar sebab hal itu merupakan kawasan bagi pejalan kaki. “Jangan sampai karena demi urusan perut, berjualan seenaknya. Trotoar itu untuk pejalan kaki dan kami kembalikan trotoar kepada yang berhak,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya