SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Sebanyak tiga tower base transceiver system (BTS) di Klaten disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten. Penyegelan itu dilakukan Satpol PP sebagai tindakan tegas kepada perusahaan telekomunikasi yang tidak berizin pendiriannya.

Selain ada tiga tower BTS yang disegel, Satpol PP juga telah memberikan surat teguran keras pada enam BTS yang masa izinnya sudah kedaluwarsa.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tiga tower berada di tiga kecamatan yang berbeda. Satu titik berada di Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, tower ini disegel pada awal pekan ini. Sedangkan dua lainnya berada di Desa Kerten, Kecamatan Gantiwarno dan Desa Duwet, Kecamatan Ngawen.

“Data tiga tower yang kami segel terhitung selama satu tahun. Untuk tower dua lokasi terakhir penyegelan sudah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir. Kami terpaksa menyegel tower milik perusahaan telekomunikasi karena pendiriannya tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ada,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Sulamto.

Pihaknya mengatakan enam tower BTS yang mendapat surat peringatan berada di beberapa kecamatan. Tiga diantaranya berada di Kecamatan Ceper. Pemilik tower sudah beberapa kali mendapat surat peringatan. Namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut terkait dengan pembaruan izin.

“Kami tidak segan-segan menyegel tower yang tidak mau memerpanjang masa berlakunya. Saat ini, kami masih memberi kesempatan agar pemilik tower untuk segera menyelesaikan izin yang sudah kadaluarsa,” terangnya.

Dia menerangkan, jumlah total pendirian tower BTS di Klaten sebanyak 185 tower. Pihak Satpol PP selalu mengevaluasi masa berlaku izin tower yang mayoritas milik perusahaan telekomunikasi. Jika terdapat tower yang masa izinnya sudah hampir habis, Satpol PP segera koordinasi dengan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) untuk memberikan surat peringatan.

Dasar yang digunakan Satpol PP dalam menegakkan aturan pendirian tower Peratuan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Tower Telekomunikasi. Dalam aturan tersebut sudah dijelaskan bagaimana kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan telekomunikasi jika akan mendirikan tower di wilayah Klaten.

Keberadaan tower yang izinnya sudah kadaluwarsa ternyata juga mendapat reaksi keras dari warga Desa Kujon, Kecamatan Ceper. Warga mengancam akan menyegel dan membakar tower jika perusahaan yang mendirikan tower tidak segera mengurus izin tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya