Solopos.com, KLATEN – Satpol PP Klaten bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menggelar operasi rokok tanpa cukai alias ilegal di sejumlah wilayah di Klaten, Senin (22/11/2021). Dari operasi itu, petugas menyita sekitar 1.000 batang rokok ilegal.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petugas gabungan menyisir setidaknya delapan kios di tiga kecamatan yakni Polanharjo, Wonosari, Delanggu, serta Ceper. Di salah satu kios wilayah Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo, petugas mendapati 50 bungkus atau 1.000 batang rokok tanpa cukai atau ilegal bermerek L4.

Ekspedisi Mudik 2024

Rokok ilegal lantas disita dan dilaporkan ke Bea Cukai. Sementara, pedagang kios diminta mengisi surat pernyataan tidak lagi menjual rokok ilegal.

 

Petugas memeriksa rokok yang dijual di salah satu kios di wilayah Kecamatan Polanharjo, Klaten saat digelar operasi gabungan Satpol PP Klaten dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Senin (22/11/2021). (Istimewa/Dokumentasi Satpol PP Klaten)

 

Satpol PP Klaten bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menggelar operasi rokok tanpa cukai alias ilegal di sejumlah wilayah di Klaten, Senin (22/11/2021). (Istimewa/Dokumentasi Satpol PP Klaten)

 

Petugas menunjukkan 50 bungkus atau 1.000 batang rokok tanpa cukai atau ilegal bermerek L4. (Istimewa/Dokumentasi Satpol PP Klaten)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi