SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Satpol PP Klaten mengeluarkan barang-barang pada bangunan liar yang berlokasi di Jl Veteran, Perak Gunung, Barenglor, Kecamatan Klaten Utara, Rabu (19/12//2012). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)


Sejumlah anggota Satpol PP Klaten mengeluarkan barang-barang pada bangunan liar yang berlokasi di Jl Veteran, Perak Gunung, Barenglor, Kecamatan Klaten Utara, Rabu (19/12//2012). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Klaten membongkar sebuah bangunan liar yang berada di Jl Veteran, Perak Gunung, Barenglor, Kecamatan Klaten Utara, Rabu (19/12/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Solopos.com di lokasi, bangunan permanen itu berukuran 3X7 meter persegi itu berdiri di atas selokan jalan. Setelah menguras isinya, Satpol PP membongkar bangunan liar yang sudah sekitar 20 tahun berdiri tersebut.

“Sejak 20 tahun itu, bangunan itu sudah dijual belikan. Sejak dipegang ibu Erlina Purwanti, bangunan itu dibuat permanen tanpa izin dari pemerintah setempat. Namun dalam setahun terakhir, bangunan itu sudah kosong,” papar Sutarmo, Ketua RT 03, Kampung Perak Gunungan, Kelurahan Barenglor, Kecamatan Klaten Utara saat ditemui Solopos.com di lokasi.

Kepala Satpol PP Klaten, Bambang Giyanto, mengatakan Pemkab Klaten memang tidak pernah mengizinkan bangunan itu dibuat permanen. Pihaknya mengaku sudah berkali-kali melayangkan surat teguran kepada Erlina agar bangunan itu tidak dibuat permanen. Akan tetapi, peringatan dari Satpol PP tidak pernah digubris.

“Rencananya, bekas bangunan itu akan dijadikan jalan penghubung desa perkampungan setempat. Warga sekitar mendukung rencana ini,” tandas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya