SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang tepi jalan wilayah kota Klaten, Sabtu (27/10/2018). Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar dan menyita barang-barang PKL di badan trotoar.

Penertiban menyasar ke sejumlah ruas jalan seperti Jl. Merbabu, wilayah Pandanrejo, Jl. Mayor Kusmanto, Jl. Pemuda, kawasan Masjid Agung Al Aqsha, Jl. Rajawali, hingga Jl. Dewi Sartika. Penertiban melibatkan sekitar 45 personel Satpol PP.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penertiban sempat diwarnai protes sejumlah pedagang lantaran penertiban dinilai tebang pilih.

“Sebenarnya tidak kaget [diminta bongkar lapak]. Tetapi, kok hanya pilihan di sini [Jl. Dewi Sartika] dan Jl. Rajawali sementara di trotoar lainnya dibiarkan,” kata salah satu pedagang angkringan di Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Nova, 24, saat ditemui di sela penertiban.

Nova mengaku berjualan antara pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB di trotoar. Soal aturan berjualan di trotoar diperbolehkan antara pukul 15.00 WIB hingga 06.00 WIB, Nova menyatakan siap mematuhi asal penertiban PKL tak tebang pilih. “Saya siap kalau disuruh berjualan setelah pukul 15.00 WIB. Tetapi ya sama rata, jangan tebang pilih. Kalau tebang pilih yang enggak mau,” kata dia.

Sekretaris Satpol PP Klaten, Rabiman, menjelaskan ada lima lapak PKL yang dibongkar dan disita Satpol PP. Pemilik warung diimbau datang ke Satpol PP untuk mengambil barang mereka dengan syarat membuat surat pernyataan.

“Kami sita karena sudah berulang kali diperingatkan tetapi tetap diulang. Ada lima lapak PKL yang kami bongkar dan sita seperti meja, kursi, dan tenda. Untuk yang lainnya kami sita juga banyak seperti kompor yang masih ditinggal di trotoar,” urai dia.

Rabiman menuturkan penertiban digelar untuk penegakan Perda No. 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Selain itu, penertiban dimaksudkan untuk menjelang penilaian Adipura.

“Fungsi trotoar secara umum bisa digunakan masyarakat terutama pejalan kaki difabel seperti tunanetra. Jalur khusus yang sudah dibuat untuk mereka banyak yang tertutup untuk pedagang,” katanya.

Rabiman mengatakan ada keleluasaan yang diberikan ke PKL memanfaatkan trotoar untuk berjualan mulai pukul 15.00 WIB-06.00 WIB. Namun, tempat jualan yang diperbolehkan yakni bongkar pasang. “Kalau kami semata-mata menegakkan perda tentu tidak boleh trotoar digunakan jualan. Tetapi di Klaten ada toleransi,” jelas dia.

Disinggung tudingan pedagang penertiban yang dilakukan tebang pilih, Rabiman menegaskan Satpol PP meneribtkan secara merata. “Kami tidak tebang pilih menertibkan. Semua yang melanggar tentu akan ditindak. Namun, kami terbatas tidak bisa menjangkau semuanya dalam satu waktu sehingga dilakukan bertahap,” ungkap dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya