SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan di tengah era new normal. (Istimewa/Satpol PP)

Solopos.com, KARANGANYAR – Satpol PP Karanganyar mengusulkan beberapa hal yang wajib diperhatikan masyarakat selama masa perpanjangan PPKM mulai Selasa (26/1/2021) hingga Senin (8/2/2021).

Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menyampaikan akan mengusulkan sejumlah poin kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono, perihal perpanjangan PPKM tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Poin pertama yang disinggung adalah penyelenggaraan hajatan. Yopi menyampaikan masyarakat masih diperkenankan menyelenggarakan hajatan selama masa perpanjangan PPKM di Karanganyar.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, PKL Pecel Lele di Karanganyar Terancam Masih Tak Bisa Jualan

“Tetapi, hajatan wajib banyumili. Tidak diperkenankan menggelar hajatan resepsi dengan sistem piring terbang atau duduk di kursi, prasmanan. Hidangan dibawa pulang, tidak boleh ada meja atau kursi untuk tamu,” ungkap Yopi saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (23/1/2021).

Apabila masyarakat, khususnya penyelenggara hajatan, melanggar kebijakan tersebut, lanjut Yopi, petugas akan menindak tegas. Hukuman tegas yang disiapkan adalah pembubaran hajatan. Yopi berharap upaya tersebut dapat menekan persebaran Covid-19 di Kabupaten Karanganyar.

“Apalagi kan laporan yang saya terima itu, muncul klaster hajatan. Makanya bantu pemerintah menekan kasus Covid-19 dengan cara taat anjuran. Harapan kami ini bisa menekan kasus. Sekarang begini, kalau hajatan duduk, resepsi itu dipastikan kursi tidak berjarak. Ada yang tidak pakai masker, wong udut, masih salaman. Makanya diperketat protokol kesehatan,” kata Yopi.

Baca juga: Geger! Tukang Cukur Madura di Grogol Sukoharjo Ditemukan Meninggal

Yopi juga menyinggung perihal penyelenggaraan ijab kabul di Karanganyar selama masa perpanjangan PPKM. Dia mempersilakan masyarakat menyelenggarakan ijab kabul. Tetapi, Yopi menganjurkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Sudah ada contohnya. Beberapa waktu lalu itu ada yang ijab kabul. Kursi tidak jaga jarak. Didatangi anggota lalu ditertibkan. Diatur kursinya. Ijab kan menghadirkan keluarga besan. Silakan kami toleransi tata kursi tapi tidak boleh lebih dari 30 kursi. Itu pun jarak diatur 1,5 meter. Tamu datang, mulai banyumili.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya