SOLOPOS.COM - Tuan rumah hajatan yang dikabarkan akan mengadakan hajatan 3 hari 2 malam, S, (berkopyah) bertemu dengan Forkopimcam Jumantono di Kantor Kecamatan Jumantono Jumat (12/2/2021). S mengklarifikasi kegiatan hajatan dan membuat surat pernyataan akan mengadakan hajatan sesuai instruksi bupati di masa PPKM mikro. (Istimewa/Satpol PP Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satpol PP Karanganyar menilai masih banyak camat dan kades yang kurang mendukung mengantisipasi pelanggaran penyelenggaraan hajatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Buktinya, Satpol PP masih menemukan banyak pelanggaran penyelenggaraan hajatan.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo, mengatakan berdasarkan temuan di lapangan, dia menilai sebagian besar camat dan kades kurang kooperatif dengan pihaknya dalam menegur dan mengawasi penegakan aturan PPKM. Banyak camat dan kades yang enggan berbenturan dengan warga dan takut beradu argumen. Ujung-ujungnya, Satpol PP yang harus berhadapan dengan masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami menilai ini karena camat dan kades itu kurang tegas. Mereka kemudian terkesan membiarkan saja karena ada kami [Satpol PP] yang akan menindak. Padahal kami tidak mungkin mendatangi semua 167 desa sekaligus. Peran camat dan kades itu penting sekali, apalagi di masa PPKM mikro yang mengandalkan peran aktif kepala wilayah hingga lingkup RT untuk pengawasan,” jelas dia kepada Solopos.com, Jumat (12/2/2021).

Baca juga: Nekat Gelar Hajatan 3 Hari, Warga Karanganyar akan Berurusan dengan Satpol PP dan Polisi

Yopi berharap camat dan kades bisa lebih kooperatif dan tegas dalam menegur dan mengawasi pelaksanaan hajatan. Sehingga, tujuan PPKM mikro untuk antisipasi persebaran Covid-19 bisa dicapai.

Warga Ngeyel

Terpisah, Camat Mojogedang, Eko Joko Iswanto, mengklaim pihaknya sudah terus mengimbau kepada masyarakat agar menaati aturan PPKM. Terutama mengenai pelaksanaan hajatan. Namun, menurutnya, banyak warga yang tak menggubris. Seperti yang terjadi di Desa Pojok, Mojogedang. Eko mengatakan sebelumnya tuan rumah hajatan sudah dua kali didatangi dan diberi peringatan, namun tetap nekat menyelenggarakan hajatan dan melanggar semua aturan.

“Kendala itu sebenarnya di warga sendiri. Kami sudah berupaya mengedukasi tapi tetap ngeyel. Seperti kasus kemarin itu, kami pantau malah mengadakan di malam hari ya langsung kami panggil dan diurus langsung oleh Polsek Mojogedang untuk disanksi dan membuat surat pernyataan,” beber dia.

Sementara Camat Jumantono, Sutrisno, mengatakan tuan rumah hajatan, S, di Sedayu, Jumantono, yang dikabarkan menggelar hajatan selama tiga hari dua malam langsung membuat klarifikasi dan surat pernyataan. Sutrisno mengatakan S mengklarifikasi hajatan yang diadakan hanya selama dua hari pada Sabtu dan Minggu (13-14/2/2021). Selain itu hajatan dilaksanakan sesuai instruksi bupati pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Meskipun begitu, pengawasan akan dilakukan pada malam hari untuk antisipasi terjadinya pelanggaran.

Baca juga: Warga Jumantono Nekat Ingin Gelar Hajatan 3 Hari 2 Malam, Catut Nama Bupati Karanganyar

“Tadi sudah klarifikasi dan membuat surat pernyatan. Tapi kami tetap akan mengawasi untuk jaga-jaga kalau masih nekat. Kalau acara besok Sabtu pagi, berarti Jumat malam ini kan midodareni. Jangan sampai mereka mengadakan kegiatan. Semoga saja tidak ada pelanggaran. Kalau ada nanti diurus langsung oleh Polsek setempat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya