SOLOPOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar mencabut spanduk liar tanpa ijin di pinggir jalan simpang tiga Palur, Jaten. (Farid Syafrodhi)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar mencabut spanduk liar tanpa ijin di pinggir jalan simpang tiga Palur, Jaten. (Farid Syafrodhi)

Karanganyar (Solopos.com)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar menggelar inspeksi mendadak (Sidak) rutin terhadap baliho, spanduk, banner dan umbul-umbul liar di sepanjang jalan antara Palur, Jaten, hingga Tegalgede, Karanganyar, Sabtu (25/6/2011).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Satpol PP Karanganyar, Widarbo mengatakan, di sepanjang jalur protokol itu, banyak media iklan yang sudah tidak sesuai dengan ketentuannya. Ada barisan spanduk maupun baliho yang batas waktu pemasangannya melebihi ketentuan. “Ada juga yang tidak punya ijin, maka langsung kami cabut,” ujar Widarbo kepada Espos, Sabtu siang.

Pantauan Espos, sejumlah Satpol PP mencabut spanduk yang bertebaran di beberapa titik lokasi, baik yang dipasang di pohon, tiang listrik dan sebagainya. Beberapa banner yang oleh pemiliknya dipasang di median jalan, juga tak luput dari Sidak. Puluhan media iklan liar itu lalu dibawa ke kantor Satpol PP. Menurut Widarbo, spanduk yang sudah kadaluwarsa langsung dicabut. Sedangkan yang tidak berijin, selain dicabut, pemiliknya juga diperingatkan untuk segera mengurus ijinnya. Penertiban baru akan diadakan bila ada spanduk maupun baliho yang pemasangannya mendadak tanpa ijin.

(fas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya