SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Karanganyar menciduk enam orang anak jalanan yang meresahkan masyarakat di lampu merah 413 dan Ringroad Sroyo Kamis (22/10/2020). (Istimewa/Satpol PP Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Satpol PP Karanganyar kembali menciduk enam orang anak jalanan yang dianggap meresahkan masyarakat di dua lokasi terpisah Kamis (22/10/2020). Mereka langsung diamankan di Kantor Satpol PP Karanganyar untuk dibina dan diberi hukuman untuk memberikan efek jera.

Penertiban Protokol Kesehatan di Karanganyar, Masyarakat Lebih Pilih Dapat Sanksi Sosial

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Banpol PP Karanganyar, Rona Wijayani, mengatakan diamankannya enam orang anak jalanan di lampu merah 413 dan Ringroad Sroyo berdasarkan hasil patroli rutin pagi. Mereka ditangkap lantaran melanggar Perda nomor 26 tahun 2015 terkait larangan beraktivitas di jalan raya yang berpotensi mengganggu pengguna jalan.

“Jadi penangkapan tadi bukan karena aduan masyarakat. Memang kami saat patroli menemukan mereka sedang beraktivitas yang berpotensi mengganggu. Tiga orang di lampu merah 413 menjajakan layanan bersih-bersih menggunakan kemoceng dan tiga lainnya di Ringroad Sroyo anak jalanan yang mengamen,” ujar dia mewakili Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo kepada Solopos.com, Kamis.

Sebanyak 152 Bayi Meninggal di Karanganyar, Paling Banyak Karena Hal Ini

Dibina Aparat

Rona menjelaskan saat ditemukan enam anak jalanan tersebut langsung dibawa menggunakan mobil patroli ke Kantor Satpol PP Karanganyar untuk dibina. Mereka dihukum push up dan bersih-bersih lingkungan kemudian diminta mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.

“Tapi tadi ada satu yang kakinya sakit diperban. Untuk kemanusiaan satu orang itu tidak kami hukum dan hanya membuat surat pernyataan saja,” jelas dia.

Satgas Covid-19 Karanganyar Gencarkan Razia di Daerah Pinggiran dan Pasar Tradisional

Terkait tindakan tersebut, menurut Rona, apabila keenam anak jalanan tersebut di kemudian hari terjaring kembali saat patroli maka akan diberikan tindakan yang lebih tegas. Anak jalanan yang pernah diciduk Satpol PP akan disanksi tipiring sesuai aturan yang berlaku.

“Nanti ada pendataan. Kalau memang sebelumnya sudah pernah terjaring dan mengulangi kesalahan yang sama ya sanksinya tipiring. Nanti di pengadilan urusannya,” kata dia soal anak jalanan di Karanganyar.

Cerita Misteri Sejoli Mesum di Candi Cetho Karanganyar yang Berakhir Miris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya