SOLOPOS.COM - Baliho Ridwan Kamil For Presiden terpasang tanpa membayar pajak di papan reklame di Jalan Mangunsarkoro, Cianjur, Jawa Barat. ANTARA POTO. (Ahmad Fikri)

Solopos.com, CIANJUR — Aparat Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, menurunkan baliho Ridwan Kamil For Presiden yang terpasang di kawasan Kota Cianjur, karena belum membayar pajak. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Cianjur tidak tahu siapa pemasang baliho berukuran besar itu.

Kepala Subbidang Pendaftaran dan Pendataan Bappenda Cianjur Riyadi Saputra di Cianjur, Rabu (12/1/2022), mengatakan baru mengetahui ada baliho terpasang di papan reklame di kawasan Tugu Tauco, beberapa hari yang lalu, setelah petugas melakukan pengecekan ke lapangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak diketahui siapa pemasang baliho tersebut, sudah pasti tidak terdaftar dan belum membayar pajak. Meski Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat, baliho yang terpasang bukan berisi program Pemprov Jabar sehingga akan diturunkan,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menjelaskan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, baliho Ridwan Kamil For Presiden tersebut masuk dalam kategori branding personal sehingga wajib membayar pajak. “Kecuali program pemerintah tidak akan dikenakan pajak, cukup dengan izin,” tambahnya.

Baca Juga: Baliho Dukungan Ridwan Kamil sebagai Capres Bermunculan di Jabar 

Kepala Seksi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Cianjur Severianus Triono Retno Juniswara mengatakan pihaknya menurunkan baliho bergambar Ridwan Kamil karena belum membayar pajak dan merupakan baliho personal bukan kedinasan.

“Sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bappenda Cianjur, karena diduga baliho tersebut belum membayar pajak dan terpasang di papan reklame di Jalan Mangunsarkoro. Selanjutnya baliho akan kami amankan, menunggu pemasang untuk mengambil,” katanya.

Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan data siapa pemasang baliho tersebut. Jika akan dipasang kembali pihaknya tidak melarang, namun pemasang harus memenuhi kewajiban dengan membayar pajak dan mendapatkan izin.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggar aturan atau tidak melakukan kewajibannya. Kami mengimbau sebelum memasang baliho dan reklame, silahkan bayar pajak dan izinnya terlebih dahulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya