BANTUL —Pembongkaran lapak para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Parangtritis urung dilakukan hari ini, Jumat (7/12/2012). Pasalnya, Satpol PP Bantul kembali memberi keringanan kepada para PKL.
“Memang pagi tadi kami mengirim sejumlah anggota dalam satu mobil ke Parangtritis,” kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bantul, Suparmadi.
Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja
Namun, Suparmadi menambahkan, maksud kedatangan anggota Satpol PP bukan untuk melakukan pembongkaran lapak milik para PKL secara paksa. Melainkan untuk memberikan surat perintah pengosongan bangunan atau lapak.
Surat perintah itu berlaku mulai hari ini hingga tanggal 16 Desember mendatang.
“Kalau hari ini kan batas akhir berlakunya surat pembongkaran lapak. Sekarang masih kami beri kelonggaran waktu untuk membongkar sekaligus mengosongkan lapak selama 10 hari,” pungkas Suparmadi.