SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Kandiawan menegaskan penutupan penambangan di Krapyak Desa Panjangrejo Pundong Bantul karena tidak berizin.

Apalagi, katanya, ada warga yang mengeluhkan lalu lintas truk pengangkut hasil tambang itu merusak jalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Karena enggak ada izinnya. Pertambangan itu harus ada izinnya,” terang Kandiawan, Senin (27/1/2014).

Izin tersebut diantaranya izin usaha pertambangan, izin lingkungan, tata ruang dan sejumlah izin lainnya. Perizinan itu menurut Kandiawan untuk memastikan apakah kegiatan tambang tersebut mengancam kelestarian lingkungan dan berbahaya bagi penduduk atau tidak.

“Kalau sesuai kajian itu berbahaya, pasti izinnya enggak akan keluar. Jadi tahu atau tidak tambang itu bahaya setelah mereka mengajukan izin dan ada kajian,” imbuhnya.

Tak hanya tambang batu rakyat di Krapyak, aparat kata dia kini juga mengincar pertambangan-pertambangan ilegal lainnya di Bantul. Satpol PP mengendus pertambangan tak berizin juga terdapat di daerah Pleret, Sedayu dan Pajangan.

Di Pajangan, lubang bekas galian tambang yang tersisi air hujan bahkan sempat menewaskan empat jiwa. “Pokoknya kalau masih ada ditemukan kami tutup. Laporan masyarakat sangat penting,” tegas Kandiawan. (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya